Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi Riau menetapkan 18 tersangka sekaligus dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ruang terbuka hijau (RTH) tunjuk ajar integritas atau tugu antikorupsi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang dulunya bekas Kantor Dinas PU Riau Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Dari 18 tersangka itu termasuk Kepala Dinas Ciptada (Cipta Karya, Tata Ruang, dan DAS) PUPR Riau Dwi Agus Sumarno.
Proyek RTH eks PU senilai Rp8 miliar itu diduga telah direkayasa dalam proses tender dan indikasi pengaturan fee proyek sehingga merugikan negara sekitar Rp1,23 miliar.
"Sebanyak 18 tersangka termasuk Kepala Dinas Ciptada selaku pengguna anggaran saat itu dengan inisial DAS (Dwi Agus Sumarno). Dari 18 tersangka itu, sebanyak 5 orang dari pihak swasta dan sisanya 13 merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara)," jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Rabu (8/11).
Sugeng menjelaskan, selain DAS selaku Kepala Dinas, dua pejabat lainnya yang ditetapkan tersangka adalah J yang merupakan PPTK dan HR selaku Kepala Bidang di Dinas Ciptada PUPR Riau. Dari hitungan sementara tim Pidsus Kejati Riau, kerugian negara minimal ditaksir sebesar Rp1,23 miliar dari nilai proyek sebesar Rp8 miliar.
Adapun untuk proyek RTH Kaca Mayang senilai Rp7 miliar masih dalam proses penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.
"Ini hitungan kerugian minimal yang kita lakukan diperkirakan Rp1,23 miliar. Untuk hasil hitungan final dari ahlinya BPKP masih belum keluar dan kita tunggu bersama-sama," jelas Sugeng.
Menurut Sugeng, konstruksi hukum didasarkan atas pengaturan tender proyek penuh rekayasa dokumen pengadaan. Kerugian negara timbul akibat upaya pemalsuan itu. Dari bukti juga ditemukan bahwa para pejabat yang harusnya sebagai pengawas ternyata secara langsung atau tidak langsung terlibat atau punya kepentingan dalam proyek tersebut.
"Jadi selain dikenakan ancaman pasal tindak pidana korupsi, tersangka pegawai negeri atau ASN ini juga terancam Pasal 9 UU No.20/2001 yakni PNS yang memalsukan dokumen. Kemudian larangan bagi PNS terlibat secara langsung atau tidak langsung," jelas Sugeng.
Sugeng menegaskan, terbongkarnya dugaan korupsi RTH dan korupsi lampu jalan semakin mengkonfirmasi bahwa proyek dan tender di Provinsi Riau terindikasi telah ada permainan pengaturan proyek. Kerugian negara muncul karena rekayasa dan pemalsuan untuk mencari fee atau keuntungan yang biasanya 10-15%. Namun Sugeng tidak menolak membeberkan tentang adanya dugaan keterlibatan keluarga Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman yang disebut-sebut sering mengatur proyek pemerintahan di Riau.
"Nanti kita lihat di pengadilan. Yang pasti upaya mencari keuntungan itu dari sisi Tipikor adalah pidana," ujar Sugeng.
Dwi Agus Sumarno yang kini menjabat sebagai staf ahli Gubernur Riau merupakan menantu dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang juga tersangkut kasus korupsi. Dwi merupakan kepala dinas aktif pada saat tender proyek RTH itu dilakukan pada 2016 silam.
Ironisnya RTH Tunjuk Ajar Integritas yang di dalamnya terdapat tugu antikorupsi diresmikan secara langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perayaan hari anti korupsi di Riau pada 2016 silam. Tugu itu dianggap simbol bahwa Riau telah berubah untuk menolak korupsi lantaran tiga gubernurnya secara berturut-turut masuk bui karena kasus korupsi yang ditangani KPK.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved