Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Tidak Dilibatkan Sebagai Panitia, 328 Kepala Kampung Demo KPU Jayawijaya

MICOM
07/11/2017 14:13
Tidak Dilibatkan Sebagai Panitia, 328 Kepala Kampung Demo KPU Jayawijaya
()

SEBANYAK 328 kepala pemerintahan kampung di Kabupaten Jayawijaya, Papua berdemonstrasi ke Kantor KPU setempat untuk mempertanyakan penyebab mereka tidak dilibatkan lagi sebagai penyelenggara pemilu pada tingkat kampung.

Kepala Kampung Lantipo Hence Heselo di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa (7/11) mengatakan sebelumnya mereka yang dipercaya sebagai panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) kini tidak lagi dilibatkan pada Pilkada 2018. "Kami minta tugas itu dikembalikan ke kepala kampung, jangan merekrut dari luar (bukan kepala kampung)" katanya.

Mewakili ratusan kepala kampung yang berkumpul di Halaman Kantor KPU, Hence mengatakan pihaknya kecewa sebab selama ini mereka aktif sebegai penyelenggara pemilu namun secara tiba-tiba tidak dilibatkan lagi.

"Kami datang ke KPU untuk minta penjelasan. Tetapi intinya kami nyatakan sikap harus PPS dan KPPS ini dikembalikan ke kepala kampung," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Jayawijaya Adi Wetipo usai bertemu pendemo, kepada wartawan ia mengatakan peraturan KPU Pusat yang terbaru Nomor 12 tahun 2017 mengharuskan anggota PPS berpendidikan minimal SMA/SMK sementara ada sebagian kepala kampung yang tidak memiliki pendidikan setingkat itu.

"Pendemo berpendapat bahwa aturan ini dibuat oleh KPU Kabupaten Jayawijaya, dimana pemilu kemarin kepala kampung terlibat sebagai PPS tetapi kali ini tidak dan direkrut dari luar, hal ini yang membuat mereka kecewa," katanya.
Adi menegaskan bahwa pihaknya sudah mengundang KPU Papua untuk melakukan pertemuan dengan kepala-kepala kampung tersebut pada Rabu (8/11) siang.

"Dalam forum ini kami ingin mengemas untuk langsung membicarakan dengan kepala kampung karena selama ini mereka yang menjadi penyelenggara di tingkat bawah," katanya.

Pertemuan itu juga nantinya diisi dengan penyampaian peraturan-peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh KPU pusat
tentang tata dan cara penyelenggaraan pemilu 2018 dan 2019 mendatang. "Untuk pemilu 2018 ada aturan baru yang dibuat sehingga wajib mereka mengikuti, misalnya, peraturan tentang anggota KPPS dan PPS harus melalui tahap seleksi pendidikan terakhir dan tidak pernah menjabat penyelenggara pemilu selama dua kali berturut-turut," pungkasnya.(Ant/OL-3).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya