Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
REVISI Peraturan Menteri Perhubungan soal Angkutan Umum Berbasis Aplikasi dipastikan diluncurkan dan berlaku pada 1 November. Namun, di Kota Manado, Sulawesi Utara, para sopir angkutan kota tetap menolak kehadiran angkutan daring. Kemarin, mereka menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
"Kami menolak taksi online beroperasi karena tidak punya izin," kata Ketua Kerukunan Sopir Angkot Basis Manado, Samuel Lanongbula. Mereka menuntut pemprov menghentikan operasional taksi daring karena kehadiran mereka membuat pendapatan sopir angkot terpuruk. "Akibat angkutan online, kami sulit memenuhi uang setoran, juga memberi makan anak dan istri," lanjut Samuel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved