Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Temanggung Tolak Investor Kopi Dari Luar

Tosiani
22/10/2017 15:41
Temanggung Tolak Investor Kopi Dari Luar
(MI/Tosiani)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Temanggung Jawa Tengah menolak semua investor kopi yang akan masuk dan mengembangkan industri kopi di sana. Kebijakan itu dimaksudkan agar industri kopi lokal lebih hidup dan berkembang.

"Tidak boleh ada investor kopi masuk agar usaha kopi dari petani dan masyarakat lokal Temanggung lebih berkembang, sehingga dapat meningkatkan ekonomi dan taraf hidup warga," cetus Bupati Temanggung, Mulyadi Bambang Sukarno, saat ditemui di Festival Kopi, Minggu (22/10).

Bambang mengatakan pihaknya tidak perlu membuat peraturan daerah (Perda) untuk menolak investor kopi tersebut. Namun pihaknya tidak akan memberikan ijin bila ada investor kopi yang ingin masuk, mengelola dan mengembangkan industri kopi khas Temanggung.

"Tidak perlu ada perda. Tapi tetap tidak boleh masuk. Tidak akan diberi ijin. Biarkan kopi dikelola warga Temanggung saja," ujar Bambang.

Selama ini, diakui Bambang, permintaan kopi Temanggung dari luar daerah dan dari luar negeri terbilang tinggi. Terutama untuk jenis kopi arabika karena kekhasan aroma dan rasanya. Sayangnya produksi kopi arabika sangat kurang, sehingga perlu perluasan lahan kopi di hutan produksi milik Perhutani seluas 7.000 hektare. Areal hutan itu tersebar di Gunung Sindoro, Sumbing dan Prau.

Saat ini luasan lahan kopi arabika se Temanggung hanya sekitar 1.800 hektare. Sedangkan luas lahan kopi robusta mencapai 11.000 hektare. Produktivitas rata-rata untuk kopi arabika dan robusta mencapai 5 ton per hektare.

Ketua Asosiasi Produsen dan Roaster Kopi Temanggung, Ardhi Wiji Utomo, mengatakan, pertumbuhan produsen kopi baru di Temanggung mencapai lima persen per tahun selama kurun waktu enam tahun terakhir. Semua produsen kopi yang ada sudah mampu mengelola usaha kopi dengan bagus, sehingga tidak perlu dikelola orang luar.

"Orang Temanggung saja sudah bisa kelola kopi, tidak perlu dikelola orang luar. Cuma perlu menyamakan Standar Operasional Produksi (SOP) saja agar bisa eksport berdasarkan indikasi geografis yang sudah ada," kata Ardhi.

Ardhi menyebut, pada 2010 hanya terdapat sekitar 30 produsen dan merk kopi di Temanggung. Saat ini pada 2017 sudah ada sejumlah 60 produsen dan merk kopi. Dari jumlah itu, 80 persen diantaranya sudah terdaftar produk industri rumah tangga (PIRT). 20 persen lainnya belum memiliki PIRT dan sebagian masih dalam proses pengurusan.

"Kami akan membentuk koperasi untuk mewadari petani dan produsen kopi di Temanggung untuk menyamakan SOP itu. Bulan depan kami akan study banding ke kopi gayo untuk SOP itu. Ini agar ada kesamaan SOP untuk eksport kopi, jadi nanti semuanya melalui koperasi," ujar Ardhi. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya