Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Bupati Tasikmalaya Protes Pembayaran GOR Sukapura

MI
21/10/2017 09:20
Bupati Tasikmalaya Protes Pembayaran GOR Sukapura
(Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum---MI/Permana)

KABUPATEN Tasikmalaya melakukan protes saat diminta membayar ketika menggunakan fasilitas Gedung Olahraga (GOR) Sukapura. Padahal GOR yang terletak di Kompleks Dadaha, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, itu masih dimiliki Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan belum diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya.

“Kami sangat menyesalkan adanya pembayaran yang di­minta Pemerintah Kota Tasikmalaya terutama sarana olahraga GOR Sukapura Dadaha karena selama ini kegiatan yang biasa dilakukan di lokasi tersebut tidak ada pembayaran, dan sekarang ini Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya harus membayar ke pemerintah kota dan tentunya ini sangat saya keluhkan,” kata Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum, kemarin (Jumat, 20/10).

Uu mengatakan aset Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sekarang ini telah diklaim Pemerintah Kota Tasikmalaya, terutama setelah dilakukan banyak perbaikan.

“GOR Sukapura Dadaha masih dimiliki Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya termasuk Stadion Dadaha, GOR Susi Susanti, GGM, dan Pemerintah Kota Tasikmalaya sekarang ini belum memiliki sarana dan prasarana olahraga. Yang paling ironis, mereka meminta pembayaran saat dilakukannya kegiatan yang dilakukan pemkab di GOR Dadaha,” protes dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Tasikmalaya Undang Herdiana mengungkapkan pihaknya membenarkan Pemkab Tasikmalaya telah membayar saat melakukan kegiatan di GOR Sukapura Dadaha. Pembayaran tersebut sesuai dengan kerja sama antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Meskipun demikian, pemkot juga bisa menggratiskan jika kegiatan tersebut dilakukan bersama-sama.

“GOR Sukapura Dadaha masih dimiliki Pemkab Tasikmalaya, tetapi untuk kegiatan yang dilakukan mereka juga harus bayar. Jika pemkot melakukan kegiatan, sama juga membayar kepada pemkab. Akan tetapi, jika ada kegiatan yang disponsori pihak ketiga, biasanya membayar kegiatan senilai Rp1,5 juta. Untuk kegiatan pemkab kemarin hanya membayar Rp250 ribu,” papar Undang. (AD/UL/N-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya