Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KEPALA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, Jawa Timur, Wiwiet Febrianto dituntut dua tahun penjara atas kasus suap terhadap pimpinan DPRD setempat. Tuntutan itu disampaikan jaksa Nanang Sujadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kemarin. Selain ancaman hukuman penjara dua tahun, terdakwa juga harus membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan.
Wiwiet tertangkap tangan oleh KPK saat menyerahkan uang suap kepada tiga pemimpin DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Purnomo dan dua wakilnya, Umar Faruq dan Abdullah Fanani. Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp470 juta yang diserahkan kepada pimpinan DPRD Mojokerto.
Sementara itu, Bupati nonaktif Pamekasan Achmad Syafii menjalani sidang perdana kasus korupsi dana desa di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin. Achmad Syafii terjerat kasus penyelewengan dana desa dengan menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indea Prasetya senilai Rp250 juta. (HS/MG/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved