Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PERANG poster dan spanduk di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) terkait Pilkada 2018 sudah mulai marak. Di sejumlah pererempatan atau pertigaan jalan-jalan protokol di Kota Purwokerto maupun di sejumlah kecamatan mulai dipasangi spanduk bakal calon, baik bakal calon bupati dan wakil bupati di Banyumas maupun calon gubernur atau wakil gubernur di Jawa Tengah.
Untuk diketahui, pemilukada yang akan dilakukan secara serentak akan dilaksanakan pada Juni 2018 mendatang. Berdasarkan pemantauan Media Indonesia, ada sejumlah perempatan yang cukup favorit untuk memasang poster dan spanduk di antaranya di Jl Gatot Subroto, Jl Supardjo Rustam, Jl Dr Soeharso, Jl dr Angka dan lainnya.
Para bakal calon yang telah mendaftar melalui partai politik yang ada di Banyumas memasang foto dengan tagline masing-masing. Misalnya saja petahana Bupati Banyumas Achmad Husein dengan "Kiye Bae, Lanjutna', mantan Bupati Banyumas Mardjoko dengan 'Banyumas Sinarnya Tanah Jawa', kemudian Bambang Barata Aji dengan 'Banyumas Bahagia Amin', lalu Guno Purtopo dengan 'Banyumas Maena dan lainnya.
Ketua KPU Banyumas Unggul Warsiadi mengatakan kalau para bakal calon mensosialisasikan dirinya kepada masyarakat luas merupakan hak mereka.
"Karena belum ditetapkan sebagai calon secara resmi, maka mereka berhak untuk memasang foto-foto mereka. Pemasangan poster dan spanduk tersebut belum masuk ranah kewenangan KPU. Itu masih menjadi kewenangan Pemkab Banyumas. Karena pemasangan poster dan spanduk masih seperti dengan pemasangan poster dan spanduk yang bukan bernuansa politik," jelasnya,
Menurut Unggul, KPU baru bakal mengatur kampanye pada saat sudah ada penetapan calon. "Kalau saat sekarang, KPU belum dapat mengaturnya. Sebab, mereka masih sebatas bakal calon yang belum tentu juga menjadi calon. Jika nanti telah resmi jadi calon dan telah ditetapkan oleh KPU, maka regulasinya bakal diatur oleh KPU. Saat sekarang bebas-bebas saja, dan yang mengaturnya adalah perda pemasangan reklame oleh Pemkab Banyumas, bukan ranah KPU," katanya.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved