Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Sri Sultan Didesak Tetapkan Putra Mahkota

Agus Utantoro
11/10/2017 14:42
Sri Sultan Didesak Tetapkan Putra Mahkota
(MI/AGUS UTANTORO)

MAJELIS Permufakatan Rakyat (MPR) Yogyakarta mendesak Sri Sultan Hamengku Buwono X tetap menjaga Kesultanan Yogyakarta ini tetap mempertahankan aturan turun temurun yang sudah berlaku sejak zaman Mataram Islam.

Ketua Majelis Permufakatan Rakyat, KH Abdul Muhaimin didampingi Sekjen Majelis Permufakatan Rakyat Aji Bancono serta jajaran pengurus lainnya mengingatkan, maskulinitas Kesultanan Yogyakarta itu harus dipertahankan.

"Banyak simbolik yang menunjukkan bahwa yang bertahta itu sebagai Sri Sultan Hamengku Buwono itu harus laki-laki. Tidak boleh perempuan," katanya.

Bahkan, lanjutnya, dalam mitos yang diyakini masyarakat, Raja Yogyakarta adalah suami Ratu Kidul, perempuan penguasa laut selatan. "Artinya, kalau yang bertahta itu Keraton Yogyakarta itu perempuan ya tidak pas. Meski ini hanya keyakinan dalam masyakat namun itu tidak dapat diabaikan begitu saja," ujarnya.

Dalam keterangannya kepada wartawan di nDalem Yudoningratan, Jala Ibu Rusmo, Kota Yogyakarta, Rabu (11/10), KH Abdul Muhaimin menyatakan pula, Majelis Permufakatan Rakyat Yogyakarta juga meminta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Kangjeng Gusti Pangeran Hario (KGPH) Hadiwinoto yang sekarang menjabat sebagai Lurah Pangeran (pimpinan para Pangeran) ditetapkan sebagai putera mahkota yang akan "nglintir keprabon atau menggantikan kedudukan sebagai Sri Sultan Hamengku Buwono XI mendatang.

Menurut dia, jabatan atau posisi yang diemban oleh KGPH Hadiwinoto yang merupakan rayi dalem atau adik Sri Sultan yang bertahta, saat ini merupakan jenjang tertinggi sebelum menempati posisi pengganti Sri Sultan. "Penunjukkan ini bertujuan menjaga kelangsungan Dinasti Kasultanan Mataram Islam Ngayogyakarta Hadiningrat," katanya.

Pemikiran-pemikiran Majelis Permuifakatan Rakyat Yogyakarta tersebut, kemudian dituangkan dalam maklumat yang akan diserahkan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui rayi dalem yang lain, GBPH Cakraningrat.

"MPR yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta menilai pengangkatan GKR Mangkubumi, puteri tertua Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai pewaris tata menyalahi aturan serta ada budaya tata kehidupan keraton yang sudah berjalan ratusan tahun," ujar KH Abdul Muhaimin.

MPR juga melihat bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden pada Selasa (10/10) kemarin di Jakarta menjadi sesuatu yang menyalahi Keistimewaan. Sebab secara politis, penetapan di Jakarta itu tidak memberikan penghormatan kepada masyarakat DIY.

Pada kesempatan itu GBPH Cakraningrat yang menjadi wakil anak-anak ahli waris Sultan Hamengku Buwono IX menyatakan bahwa surat dari MPR mendesak penetapan KGPH Hadiwinoto sebagai raja akan dibawa dalam rapat keluarga.

"Kami segera melakukan urun rembug dengan semua ahli waris, tidak hanya di DI Yogyakarta namun juga dari Jakarta. Kita akan beruaha mencari jalan terbaik dan kebaikan DI Yogyakarta," jelasnya. Hingga saat ini, baik Sri Sultan maupun KGPH Hadiwinoto belum dapat diminta tanggapannya atas hal tersebut.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya