Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKITAR 1.479 warga yang tinggal di Kota Bitung, Sulawesi Utara tidak memiliki identitas kewarganegaraan (stateless). Mereka umumnya mendiami rumah di pesisir Pantai Kelurahan Madidir, Aertembaga, Pulau Lembeh, Kelurahan Menembo-nembo dan Kelurahan Tanjung Merah.
"Status kewarganegaraan mereka hingga saat ini menjadi masalah bagi pemerintah Kota Bitung. Sebab, warga yang mendiami persisir pantai di beberapa kelurahan tidak mempunyai dokumen, apakah berstatus warga Negara Indonesia atau Filipina," kata Wali Kota Bitung, Max M Lomban, Rabu (11/10).
Menurut Max, pemerintah Kota Bitung tidak mungkin mengambil tindakan semena-mena, sebab ini masalah kemanusiaan. Ada diantaranya yang mengaku warga Negara Indonesia, tetapi tidak bisa membuktikan dokumen pendukung statusnya sebagai WNI.
"Mau dikatakan mereka itu warga Negara Filipina, tidak punya dokumen tentang keabsahan warga negara Filipina. Tetapi, mereka itu berbahasa Indonesia, dan bisa berbahasa tagalo, bahasa Filipina. Solusinya salah satu upaya dilakukan pemerintah akan mendata kembali dan memberikan pilihan menjadi WNI atau WN Filipina," imbuh Max.
Pada umumnya pekerjaaan yang mereka geluti setiap hari sebagai nelayan, karena salah satu potensi ungulan Kota Bitung adalah perikanan. Ini yang membuat daya tarik, sehingga warga yang tidak mempunyai status kewarganegaraan mendiami Kota Bitung.
"Kita mau ambil tindakan pengusiran keluar dari Kota Bitung, tidak mungkin sebab menyangkut masalah kemanusiaan. Jadi, ketika melakukan pendataan kita tanya saja, apakah ingin menjadi WNI, pemerintah akan urus dokumennya, atau suka menjadi warga Filipina, akan dipulangkan ke Filipina," tegas Max.
Data Kantor Pemerintah Kota Bitung dan Kantor Imigrasi Bitung jumlah warga yang belum memiliki status kewarganegaraan tinggal di Kota Bitung, sekitar 1.479 jiwa. Menurut Kasi Wasdakim Imigrasi Kota Bitung, Reza Pahlevi, kepada wartawan, mereka diwajibkan untuk melaporkan diri ke Pemkab Bitung setiap bulan.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved