Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

PWI dan Akademisi Kecam Penganiayaan Wartawan Metro TV di Banyumas

Martinus Solo
10/10/2017 13:37
PWI dan Akademisi Kecam Penganiayaan Wartawan Metro TV di Banyumas
(Ilustrasi)

PERSATUAN Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, meminta kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap wartawan yang terjadi saat pembubaran paksa unjuk rasa penolakan pembangunan PembangkitListrik Tenaga Panas Bumi (PLPTB) Baturraden di Purwokerto, Senin (9/10) malam diusut tuntas.

"Berdasarkan keterangan wartawan yang meliput, yakni Agus Wahyudi dan Dian Aprilianingrum dari Suara Merdeka, Maulidin Wahyu Setiya Putra (Radar Banyumas), Aulia El Hakim (Satelit Pos), dan Darbe Tyas (Metro TV), pembubaran paksa unjuk rasa oleh petugas Polres Banyumas dan Satpol PP Banyumas itu dilakukan pada pukul 22.00 WIB," kata Ketua PWI Banyumas Sigit Oediarto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (10/10).

Dalam hal ini, lanjut dia, petugas gabungan berupaya membubarkan massa yang bertahan dengan mendirikan tenda di Alun-Alun Purwokerto depan Kantor Bupati Banyumas. Lima wartawan yang berada di sekitar lokasi berupaya mendokumentasikan pembubaran paksa tersebut namun dihalang-halangi oleh polisi dengan meminta tidak meliput kegiatan itu.

Bahkan, sejumlah oknum polisi dan Satpol PP memukuli Darbe Tyas (Metro TV) hingga mengalami luka dan kameranya dirampas. "Padahal, mereka berada di lokasi berlangsungnya aksi adalah dalam rangka melaksanakan tugas jurnalistik. Wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas Sigit. Baca juga: Liput Unjuk Rasa, Wartawan Metro TV Jadi Korban Kekerasan Aparat

Terkait dengan kejadian tersebut, kata dia, PWI Banyumas mengutuk tindak kekerasan yang dilakukan aparat terhadap wartawan yang sedang bertugas. Selain itu, lanjut dia, PWI Banyumas meminta kepada pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami meminta kepada Kapolres Banyumas dan Bupati Banyumas agar bisa mengembalikan sejumlah barang yang hilang dan mengganti kerusakan yang ditimbulkan," katanya.

Kecaman juga disampaikan oleh akademisi yang menyatakan turut prihatin dengan tindakan aparat yang tanpa perikemanusiaan dan melecehkan profesi wartawan itu. "Kami juga mengecam penganiyayaan wartawan oleh oknum Satpol PP dan Polri, karena tidak berperikemanusiaan," tegas Agus Jehurung, seorang Dosen Sekolah Tinggi Perikanan Sorong, Selasa, (10/10).

Dia mengatakan (profesi) jurnalis dilindungi undang-undang pers, sehingga tidak dibenarkan aksi brutal oknum aparat Polri dan Satpol PP karena tidak menghargai kerja jurnalistik.

"Kasus itu harus diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku dan tidak boleh berdamai seperti yang terjadi selama ini. Karena kasus penganiyayaan terus berulang karena tidak tegas di dalam menegakkan aturan. Seandainya mereka yang dianiayaya secara brutal di dalam menjalankan tugas, pasti tidak terima," terang Jehurung lagi.

Perilaku aparat yang brutal itu seperti jaman Orde Baru yang tidak menghargai profesi wartawan.Sehingga kasus itu tidak boleh terulang lagi di masa yang akan datang.(Ant/OL-3).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya