Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Seorang Ayah Bakar Istri dan Anaknya di Depan Kantor BCA Binjai

Puji Santoso
06/10/2017 19:04
Seorang Ayah Bakar Istri dan Anaknya di Depan Kantor BCA Binjai
(Ilustrasi--thinkstock)
SURYA Darma (60) menyerahkan diri ke kantor polisi di Binjai, Sumatra Utara. Dia mengaku bersalah karena telah membakar istri dan anaknya di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Kantor BCA, Kecamatan Binjai Kota, Sumatra Utara pada Jumat (6/10) pagi sekira pukul 02.45 WIB.

Surya Darma tega membakar istrinya, Siti Maria (54) dan anak laki-lakinya Ilham Syah Suma (25), warga Jalan Kemuning, Gang Jepara, Lingkungan l, Kelurahan, Kecamatan Binjai Utara. Akibatnya, kedua korban mengalami luka bakar serius.

Kejadian berawal saat korban Ilham dan Siti Maria melintas di Jalan Sudirman dengan mengendarai becak barang bermotor Honda fit X No Pol BK 5844 SR dengan membawa muatan dagangan berupa buah kelapa. Tepat di depan kantor BCA, pelaku yang sudah menunggu korban langsung menyiramkan bensin yang dibawanya dengan kemasan botol air mineral ukuran sedang kepada kedua korban dan langsung menyulutkan api dengan mancisnya.

Kemudian, api dengan cepat membakar pakaian kedua korban yang langsung berteriak minta tolong. Melihat kejadian tersebut, pelaku langsung berlari menuju Polres Binjai untuk menyerahkan diri.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Binjai AKP Hendro Sutarno membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan, dari hasil interogasi sementara menyebutkan bahwa tersangka sejak 2010 sudah tidak ada kesepahaman dan sering bertengkar. "Dia juga merasakan istrinya merasa tidak menghargai dirinya lagi dalam dalam segala hal."

Dari situ, Surya merasa dendam dendam dan merencanakan pembakaran terhadap istrinya. Bahkan tersangka tidak menyesali perbuatannya tersebut. "Yang dia sesali ialah nasib anaknya yang juga ikut terbakar punggungnya. Dia menangis bila ingat anaknya," ucap Hendro di Mapolres Binjai.

Atas kejadian tersebut, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Binjai, sedangkan kedua korban sedang mendapat perawatan intensif di RSUD Dr RM Djoelham Binjai.

Kondisi istri korban (Siti Maria) mengalami luka bakar pada bagian wajah, leher dan dada bagian atas. Sedangkan Ilham Syah Suma mengalami luka bakar pada bagian badan dan lengan sebelah kanan.

"Karena ini sudah direncanakan, Tersangka dikenakan pasal 44 ayat 2 No 23, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," ucap Kasatreskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah baju kaos warna hitam berkerah yang terbakar, jaket warna merah (terbakar) milik Ilham dan sebuah botol air mineral bekas tempat bensin.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya