Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Garut akan menindak tegas dan menutup tempat hiburan malam terutama yang beroperasi melebihi jam operasional seperti yang diatur peraturan daerah (Perda). Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat pasca kejadian tertembaknya dua perempuan pemandu lagu di sebuah karaoke oleh oknum polisi yang tengah mabuk berat.
"Kami akan segera menutup tempat hiburan malam yang masih beroperasi di Kabupaten Garut yang tidak sesuai dengan Perda. Karena selama ini sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat termasuk oknum anggota Polisi Polsek Pakenjeng yang tengah mabuk di tempat hiburan malam dan melukai dua perempuan bernama, Devia Sopiani, 20, dan Sifa Amadefia, 20, pada Senin (2/10)," kata Bupati Garut, Rudy Gunawan, Jumat (6/10).
Rudy mengatakan Pemkab Garut telah merespons atas banyaknya keluhan dari masyarakat berkaitan dengan oknum anggota Polisi AIPTU Sapriyudin yang telah mabuk di dalam Karaoke dan menembakkan senjata apinya dengan membabibuta hingga menimbulkan korban terluka.
Sementara itu, sampai sekarang ini salah satu korban masih dalam perawatan di RSU dr Slamet Garut karena masih menderita luka pada betis sebelah kiri.
Pemerintah Kabupaten Garut, ucap Rudy, juga mewajibkan pengusaha hiburan malam untuk tidak menjual miras, prostitusi, perjudian. Pelanggaran atas aturan tersebut akan ditindak sesuai hukum.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut KH Sirojul Munir menambahkan banyaknya keluhan dari masyarakat terkait keberadaan hiburan malam, semakin bebasnya peredaran miras bisa menimbulkan ancaman keamanan, ketentraman dan keselamatan bagi masyarakat.
"Kami akan mendukung langkah yang dilakukan pemerintah daerah terutama penutupan tempat hiburan malam, karena sekarang ini lembaga tersebut harus segera dilakukan pengkajian secara hukum terhadap seluruh keluhahan warga termasuk ancaman penutupan izin usaha yang telah terbukti melanggar aturan seperti halnya, menjual miras, perjudian, prostitusi tersebut haram hukum," paparnya.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved