Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyatakan bakal mengevaluasi terkait dikeluarkannya perpanjangan izin operasi tambang PT Atlasindo Utama di Karawang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat. Dia mengaku tidak mengetahui terhadap turunya izin pertambangan tersebut.
"Nanti kami akan evaluasi," kata Deddy kepada Media Indonesia di Karawang, Rabu (4/10). Deddy menjelaskan jika dirinya tidak mengetahui telah dikeluarkannya perpanjangan izin operasi tambang PT Atlasindo Utama DPMPTSP Provinsi Jawa Barat
"Saya tidak tahu. Tetapi yang jelas saya pernah menutup pertambangan di Karawang Selatan. Yang jelas kita akan evaluasi," terangnya.
Kaitan evaluasi yang akan dilakukan oleh Deddy Mizwar, soal perpanjangan izin operasi tambang PT Atlasindo Utama oleh provinsi pun diamini oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Wawan Setiawan.
"Saya sifatnya setuju. Karena izin eksplorasi dan eksploitasi adalah hak provinsi. Kita akan melakukan sesuai dengan tupoksi kita, yakni melakukan evaluasi UKL/UPL mereka," ucap Wawan.
Wawan menjelaskan UKL/UPL yang dimiliki oleh PT Atlasindo Utama saat ini sudah usang. Mereka membuat izin lingkungan pada tahun 2006.
"UKL/UPL ini memang sifatnya satu kali. Tetapi saat mereka meminta perpanjangan izin, kita akan melakukan evaluasi, apakah eksisting yang mereka buat itu sesuai tidak. Kita sudah memanggil pihak perusahaan untuk melakukan evaluasi UKL/UPL. Dalam evaluasi kita akan melibatkan masyarakat," tegasnya.
Wawan menjelaskan kenapa dokumen lingkungan PT Atlasindo Utama hanya UKL/UPL, hal tersebut didasarkan pada luasan lahan produksi yang kurang dari 50 hektare dan kurang dari 50 ribu ton pertahun.
Diketahui polemik pertambangan PT Atlasindo Utama sejak melakukan eksploitasi di Kawasan Pegunungan Sanggabuana Kecamatan Tegalwaru lebih dari 10 tahun. Kemudian polemik tersebut kembali muncul, ketika perusahaan tersebut kembali diberikan perpanjangan produksi pertambangan baru pada Februari 2017 oleh DPMPTSP Provinsi. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved