Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA penyelundupan narkoba tidak henti-hentinya dilakukan oleh bandar dan dilakukan dari bermacam-macam jalur sehingga butuh kewaspadaan yang tinggi dari semua pihak. Petugas customs narcotics team (CNT) Bea Cukai Madya Pabean Juanda kemarin berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3,295 kilogram sabu-sabu yang dilakukan empat WNI dari Malaysia di Terminal 2 Bandara Juanda, Sidoarjo.
Tiga dari pelaku penyelundupan sabu ini adalah warga Kabupaten Sampang Madura dan semua barang haram tersebut berasal dari Malaysia.
Pelaku pertama pembawa sabu adalah Holis, 20, warga Sampang membawa sabu seberat 685 gram yang disembunyikan di gagang kopor yang dibawa. Holis tercatat sebagai penumpang pesawat Air Asia No Flight XT 327 rute Kuala Lumpur- Surabaya. Holis diamankan usai menjalani pemeriksaan petugas di Terminal 2 Bandara Juanda.
Pelaku kedua adalah Sapian bin Alimin, 50, warga Sampang yang menumpang pesawat Air Asia Nomor Flight XT 327 rute Kuala Lumpur - Surabaya. Modus penyelundupan sabu 1,5 kilogram dengan memasukkan ke dalam dinding tas dan dijahit secara rapi.
Tersangka ketiga adalah PN, 48, warga Sragen Jawa Tengah yang kedapatan membawa sabu seberat 90 gram yang disembunyikan dalam kelamin. Selain itu, PN juga membawa sabu seberat 165 gram yang disembunyikan dalam sepasang sandal.
Adapun sabu keempat seberat 885 gram diselundupkan MT, 25, juga warga Sampang, Madura baik PN dan MT sama-sama menumpang pesawat Air Asia rute Kuala Lumpur- Surabaya. Selain menangkap empat penyelundup sabu, polisi yang melakukan pengembangan kasus ini berhasil menangkap dua orang kurir.
Dua orang yang terakhir ditangkap ini sebenarnya hendak menerima sabu yang dibawa para pelaku namun keburu berhasil diringkus polisi.
Menurut Kombes Gagas Nugraha, Direktur Narkoba Polda Jatim dalam kasus ini para pelaku dinilai melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp10 miliar.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved