Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM gabungan Polres Bojonegoro, Jawa Timur mengrebek pabrik minuman keras (miras) jenis arak di Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno. Dalam pengrebekan itu aparat berhasil menyita 66,6 ton arak dan menangkap dua pemilik pabrik.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami peredaran miras yang beromzet Rp3,3 miliar tersebut. Semua barang bukti disita polisi untuk penyidikkan. Tim gabungan yang mengrebek pabrik arak pada Sabtu (23/9) malam itu terdiri dari Tim Panther, Resmob dan Sat Sabhara Polres Bojonegoro.
Pabrik miras tersebut digrebek sekira pukul 19.30 Wib. Dalam penggrebekan, petugas juga menahan SHJ, 59, selaku produsen dan pemilik gudang serta AV selaku pekerja yang memproduksi minuman haram tersebut. Keduanya warga Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
Selain menahan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari gudang pabrik. Dari pengerebekan itu, Tim gabungan menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 333 drum warna biru yang masing-masing berisi 200 liter bahan baku arak atau total keseluruhan berisi 66,6 ton yang ditaksir senilai Rp 3,3 milliar; 96 buah tabung elpiji 3 kilogram, 110 sak gula putih, dan 2 buah mesin pemanas.
Selain itu, polisi juga menyita 159 kardus yang berisikan minuman arak siap edar yang masing-masing kardus berisi 12 botol 1,5 liter, sehingga total 1.908 botol atau total 2.862 liter arak siap edar.
Kapolres Bojonegoro, AKB Wahyu S Bintoro mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, pabrik tersebut telah memproduksi arak sekitar 7 bulan. Menurut dia, arak tersebut diedarkan sejumlah wilayah. Antara lain, Kabupaten Lamongan, Gresik, Sidoarjo, dan Mojokerto.
"Kami masih dalami apakah diedarkan di Bojonegoro atau tidak," terang Kapolres, pada wartawan, Minggu (24/9) petang. Dia juga menjelaskan, pengrebekan itu berawal dari pengaduan masyarakat di sekitar rumah tersangka yang sering mencium bau tidak sedap.
Kapolres kemudian memerintahkan Tim Panther anggota Resmob, dan Satuan Reskrim Polres Bojonegoro menyelidiki informasi tersebut. Dan setelah dipastikan digunakan untuk memproduksi minuman keras jenis arak, polisi kemudian melakukan penangkapan.
"Petugas langsung menggrebek dan mengamankan pemilik gudang dan seorang pekerja. Termasuk, menyita sejumlah barang bukti," tandas Kapolres.
Petugas, kata dia, kemudian memasang garis polisi di lokasi gudang tersebut. Ini karena banyaknya barang bukti yang didapati petugas. "Hingga saat ini, barang bukti masih berada di lokasi gudang milik tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat terancam dengan pasal berlapis. Yakni, melanggar Pasal 204 Ayat (1) KUHP, dan pasal Pasal 137 ayat (1) dan atau Padal 135 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan pidanapenjara paling lama lima belas ) tahun atau denda paling banyak Rp 10 milliar. "Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bojonegoro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved