Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Lampung M Ridho Ficardo mengancam akan menindak tegas rumah sakit yang menolak pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurutnya, dalam keadaan darurat, rumah sakit harus segera menyelamatkan jiwa pasien, baik telah bekerja sama dengan BPJS ataupun belum.
"Jika ada yang menolak akan kami beri sanksi tegas. Kalau aturannya memungkinkan untuk dipidana bahkan mencabut izin, kenapa tidak?" ujar Ridho di Bandar Lampung, kemarin (Jumat, 22/9).
Ridho menegaskan menyelamatkan nyawa manusia menjadi kewajiban semua pihak. "Urusan administrasi bisa diselesaikan belakangan, menyelamatkan nyawa yang utama," pungkasnya.
Terkait dengan kasus sopir ambulans yang meminta Rp2 juta kepada warga Lampung Utara yang hendak mengantarkan jenazah bayi, Ridho memerintahkan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung untuk mengklarifikasi dan memberikan sanksi tegas kepada petugas.
Sebelumnya, pasangan suami istri Ardiansyah dan Delpasari asal Desa Gedung Nyapah, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, terpaksa membawa jenazah bayi mereka dengan menggunakan angkutan umum karena tidak mampu membayar tarif ambulans RSUDAM sebesar Rp2 juta.
Direktur Umum RSUDAM Ali Subaidi mengatakan tengah mengonfirmasi dan mengklarifikasi. Menurut Ali, pihaknya telah mengumpulkan seluruh sopir dan petugas ambulans.
"Sopir ambulans yang menangani jenazah waktu itu tidak hadir sehingga info tentang permintaan Rp2 juta belum bisa diklarifikasi. Namun, mulai hari ini yang bersangkutan tidak diperkenankan membawa mobil jenazah," kata Ali.
RSUDAM juga memberikan sanksi berupa pemindahan ke bagian lain kepada perawat yang menangani bayi. Menurut Ali, perawat bertanggung jawab untuk memastikan jenazah naik ambulans untuk diantarkan ke rumah duka.
"Perawat harusnya mengecek dan memastikan jenazah naik ambulans. Itu tidak dia lakukan. Memang ada alasan yang disampaikan, tapi kami tidak bisa toleransi," kata Ali.
Wakil Bupati Karawang, Jawa Barat, Ahmad Zamakhsyari, memastikan pihaknya akan mengevaluasi dan menyelidiki pihak RS yang menyebabkan kematian bayi.
Pasangan suami istri Manaf dan Heni Sudiar harus berpisah selamanya dengan bayi mereka, Hanan Hanafi, yang sempat ditahan dua minggu oleh pihak RS lantaran mereka tidak mampu membayar biaya perawatan Rp12 juta.
"Bayi dinyatakan sehat pada Senin (18/9) dan minta diambil. Karena tidak ada biaya orangtuanya mengadu ke camat dan saya dengar hal tersebut. Lalu pada Rabu (20/9) saya datang ke RS untuk menjemput anak itu," ucap Ahmad.
Akan tetapi, lanjut dia, Hanan mengembuskan napas terakhir beberapa jam setelah dijemput dari RS. "Kita akan minta kepolisian untuk meningkatkan penyelidikan terkait kematian Hanan," ucapnya.
Kehadiran parpol
Wakil Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan M Rajab mengatakan banyak kasus jenazah harus diangkut dengan angkutan umum.
Dengan demikian, lanjut dia, DPW Partai NasDem Sulsel menyiapkan enam ambulans yang disebar di sejumlah wilayah. "Salah satu ambulans kita amanahkan di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba," lanjut Rajab.(CS/LN/N-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved