Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

29 Ribu Pil PCC Siap Edar Disita dari Pedagang Besar

17/9/2017 09:45
29 Ribu Pil PCC Siap Edar Disita dari Pedagang Besar
(ANTARA/DEWI FAJRIANI)

BALAI Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar POM) Provinsi Sulawesi Selatan mengamankan 29 ribu butir pil paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) di sebuah lokasi pedagang besar farmasi (PBF) berinisial SS di Jalan Korban 40 Ribu Jiwa, Makassar, Jumat (15/9). Hal itu mengherankan karena izin edarnya telah dicabut pada 2013.

PBF SS ialah distributor obat-obatan yang memasok sejumlah apotek di Makassar. Dari temuan tersebut, Kepala Balai POM Makassar, Muhammad Guntur, yang dimintai konfirmasi, kemarin, mengatakan 29 ribu pil itu sudah siap edar di Papua, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

“Semunya dikemas dalam bungkus plastik sebanyak 29 bungkus. Sebenarnya, obat PCC itu sejak 2013 dicabut izin edarnya. Ini mengherankan, kok distributor resmi mengedarkan ini obat berbahaya,” ungkap Guntur.

Guntur menjelaskan kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat. Dia juga mengaku sebelumnya sudah beberapa kali menggerebek PBS SS, tapi mereka tidak menemukan barang bukti obat-obat terlarang. Selanjutnya, Balai POM akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel dan Polda Sulsel serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel terkait dengan penyegelan distributor obat tersebut.

Terkait dengan peredaran obat terlarang, tambah Guntur, pemilik PBS SS melanggar Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 dan Pasal 197 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. “Jadi, bukan hanya UU Kesehatan yang dilanggar, melainkan UU Perlindungan Konsumen juga. Kami masih periksa pemilik PBS SS,” ujarnya.

Saat ini barang bukti pil PCC sudah disita dan dibawa ke kantor Balai Besar POM. Nantinya pemilik PBF SS dipanggil ke kantor untuk pengusutan lebih lanjut.

Sebelumnya, Polda Sultra telah menangkap sembilan tersangka penjual dan pengedar obat PCC di wilayah setempat. Dari kesembilan tersangka tersebut, dua tersangka ditahan di Polda Sultra, empat tersangka ditahan di Polresta Kendari, dua tersangka ditahan di Polres Kolaka, dan satu tersangka ditahan di Polres Konawe.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti yang disita di antaranya 5.227 butir pil/obat Daftar G, uang tunai Rp400 ribu, dan 1 saset bubuk PPC.

Akibat kasus penyalahgunaan pil PCC itu, tercatat 66 orang menjadi korban dengan korban tewas 2 orang. Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyarti meminta polisi menerapkan pasal berlapis untuk kesembilan tersangka. (LN/Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya