Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Bandung meningkatkan pendataan warganya terutama bagi pendatang dari luar daerah. Selain sebagai upaya pemutakhiran data kependudukan, hal inipun sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi berbagai potensi tindakan teroris.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (Emil) mengatakan, mulai Kamis (7/9) ini seluruh warga pendatang wajib mendaftarkan diri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung. Pemerintah menyediakan aplikasi e-punten (elektronik pendaftaran penduduk tidak permanen) yang bisa diunduh di telepon seluler pintar (smartphone) untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan dirinya.
"Cukup dengan men-download e-punten. Ada di mana-mana, play store," kata Emil saat peluncuran aplikasi tersebut di Bandung, Kamis (7/9). Dia menjelaskan, pendaftaran ini wajib bagi warga dari luar Kota Bandung yang hendak menetap lama atau lebih dari tiga hari.
"Mahasiswa, pekerja, di manapun KTP aslinya, tolong segera 'ketuk pintu' (daftar) memberi tahu Pemerintah Kota Bandung siapa anda," ujarnya. Warga pendatang yang sudah mengunduh aplikasi e-punten di smartphone-nya bisa langsung mengisi identitas diri seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat asal dan nomor KTP, jenis kelamin, dan golongan darah.
Selanjutnya, warga akan mendapatkan nomor resi untuk dicetak di kantor kecamatan yang bersangkutan. "Dengan begitu kami bisa mengetahui jumlah warga pendatang. Memberi perlindungan kalau ada apa-apa," katanya.
Tak kalah penting, lanjut Emil, dengan mengetahui keberadaan setiap warga pendatang, akan membantu pihaknya dalam mengantisipasi aksi terorisme. "Ini juga bagian upaya keamanan, supaya mereka misalkan radikalisme, terorisme, bisa dideteksi. Sehingga bisa mudah merazia, mengecek," paparnya seraya berharap tingkat kedisiplinan warga akan administrasi kependudukan bisa meningkat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung Popong W. Nuraeni mengatakan, usai mendaftar di e-punten, warga pendatang akan memeroleh surat keterangan tinggal sementara (SKTS). Berkas ini merupakan identitas kependudukan yang fungsinya sama dengan KTP.
"SKTS ini gratis. Dengan mendaftar, pendatang bisa mendapatkan pelayanan publik seperti warga Kota Bandung," katanya seraya menyebut SKTS ini berlaku untuk satu tahun dan bisa diperpanjang. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved