Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KABAR adanya satu rumah yang mendapat ganti rugi hingga Rp25 miliar pada proses pembebasan lahan tol trans-Sumatra di ruas Jatiagung, Lampung Selatan, Lampung, dipastikan tidak benar. Data yang dimiliki Ketua Tim Percepatan Pembebasan Lahan Adeham tidak menunjukkan ganti rugi sebesar itu.
“Kabar itu tidak benar. Selama saya mengawal proses pembebasan lahan tol Sumatra di Lampung belum ada rumah yang nilainya sefantastis itu,” kata Adeham, di Bandar Lampung, kemarin.
Ia menambahkan dana sebesar itu mungkin untuk ganti rugi lahan bukan satu bangunan. Memang ada lahan yang dibebaskan dengan nilai Rp40 miliar, tetapi luasnya mencapai puluhan hektare.
Ganti rugi senilai Rp25,4 miliar untuk satu rumah itu menggegerkan warga Lampung. Lahan yang berada di Jatimulyo, Lampung Selatan, itu seluas hanya 109 meter persegi. Dibangun dengan bata merah, rumah milik Agus itu sudah rata dengan tanah.
“Semua lahan diganti sesuai dengan penilaian tim appraisal. Bagi yang keberatan dengan nilai itu dapat mengadu ke pengadilan dan pengadilan yang memutuskan,” lanjut Adeham.
Masih di tol trans-Sumatra ruas Lampung, 12 warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, masih terus memperjuangkan ganti rugi lahan mereka. Warga menilai besaran ganti rugi yang ditetapkan tidak sesuai.
“Tiga toko dan dua rumah tingkat di atas lahan seluas 560 meter persegi milik saya hanya dihargai Rp1,4 miliar. Padahal, harga tanah di pinggir jalan provinsi itu sudah mencapai Rp3 juta per meter persegi dan bangunan Rp650 ribu per meter persegi,” kata Cawan, warga.
Dalam perhitungan tim appraisal, dia menambahkan, hanya rumah dan tanah yang dihitung, sedangkan toko tidak dihitung. “Nilai ganti rugi yang seharusnya saya terima di atas Rp2 miliar.”
Cawan juga mempertanyakan ganti rugi Rp25 miliar lebih untuk satu rumah di Jatimulyo. “Saya bingung bagaimana mereka menilai. Ada rumah di atas lahan sekecil itu dihargai sampai Rp25 miliar.” (EP/N-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved