Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
KUN Hidayat, 51, terpidana kasus pemotongan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, meninggal dunia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sampang, Selasa (5/9).
Kun Hidayat merupakan pejabat di Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Kedungdung yang terjerat kasus hukum setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Jatim pada Desember tahun lalu.
Kepala Rutan Sampang, Gatot Tri Rahardjo, melalui kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Abdus Subair, menjelaskan sebelum meninggal, pria yang sudah menjalani 9 bulan hukuman penjara itu, melaksanakan piket kebersihan harian dan bermain tenis meja.
"Kebetulan piket kebersihan giliran kamar 7 yang ditempati terpidana. Setelah sempat bermain tenis meja, dia pingsan dan kami bawa ke RSUD Sampang dan dinyatakan sudah meninggal dunia," jelas Abdus Subair.
Kun Hidayat dijatuhi hukuman selama 1 tahun 8 bulan karena terjerat Pasal 2 ayat 1 UU RI No 31/1999 tentang Korupsi. Ia masuk Rutan Sampang pada April lalu dengan sisa masa hukuman 11 bulan untuk perhitungan normal.
Berdasarkan riwayat kesehatannya, jelas Subair, terpidana mengalami gangguan kesehatan jantung. Ia juga pernah mengalami sakit saat berada dalam masa penahanan di Polda Jatim.
Sementara Humas RSUD Sampang Yuliono mengatakan saat tiba di rumah sakit, Kun Hidayat sudah dalam keadaan meninggal dunia. Ia tidak bisa memastikan, apakah meninggal sejak di rutan atau dalam perjalanan menuju rumah sakit.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved