Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan perkara Nomor 88/PUU-XIV/2016 Perkara Pengujian Pasal 18 Ayat (1) Huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dinilai merupakan keputusan final dan mengikat. MK telah membatalkan pasal yang diujikan menyangkut syarat Gubernur dan Wakil Gubernur yang harus melampirkan daftar riwayat hidup yang seolah harus laki laki menjadi gubernur.
Terkait keputusan hukum tersebut, Ahli Tata Negara yang juga mantan Ketua MK Mahfud MD berpendapat putusan MK bersifat final dan mengikat tidak bisa dibanding lagi. "Tidak ada peradilan yang bisa mengubah putusan MK. Itu (Putusan MK ) sudah benar dan harus diikuti, tidak usah kontroversi lagi, tinggal sosialisasi dan persiapan teknis tinggal disesuaikan dengan putusan MK," di Kepatihan, Senin (4/9).
Mahfud menambahkan, sosok yang menjadi raja sepenuhnya hak Keraton Yogyakarta, tidak boleh dicampuri oleh orang luar. Ia pun mengibaratkan sebuah keluarga, silakan keraton yang menentukan. Kalaupun nantinya keraton menentukan perempuan atau laki-laki jadi raja, sosok itulah yang nantinya menjadi gubernur.
Selanjutnya, Peraturan Daerah Keistimewan DIY (Perdais) terkait pengisian jabatan harus disesuaikan dengan putusan MK. Misalnya, formulir administratif juga harus direvisi.
Atas putusan MK tersebut, Asisten Sekda Bidang Keistimewaan Sekretaris Daerah Pemda DIY Didik Purwadi berharap semua pihak menerima putusan resmi institusi negara tersebut. Namun, ia mengaku belum bisa menjabarkan implikasi dari putusan MK itu.
"Kita cermati terlebih dahulu, lihat bahasa hukumnya seperti apa kemudian menerjemahkan seperti apa dilihat dari asepek hukum," kata dia singkat.
Putusan MK tersebut berimplikasi pada satu dari lima keistimewaan DIY dalam UU Keistimewaan DIY, yaitu tentang pengisian Kepala dan Mengangkat Kepala Daerah yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Empat Kesitimewaan yang lain adalah Pertanahan, Tata Ruang dan Wilayah, Kelembagaan, dan Kebudayaan.
Didik menjelaskan, saat ini dirinya tengah menyelesaikan satu Perda Keistimewaan yang belum disahkan, yaitu tentang kebudayaan. Empat Perda Keistimewaan yang lain sudah selesai disahkan. "Kita tinggal satu perda kebudayaan. Insya Allah tahun ini selesai, September ini," pungkas dia. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved