Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Warga Way Kanan Tolak Angkutan Batu Bara

04/9/2017 10:10
Warga Way Kanan Tolak Angkutan Batu Bara
(MI/DENNY SUSANTO)

ANGKUTAN batu bara dari Muara Enim, Sumatra Selatan, yang melewati wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung, sudah berulang kali diprotes warga. Dalam satu hari, ada sekitar 150-300 truk yang beroperasi menuju Pelabuhan Panjang, Lampung, dengan muatan hingga 40 ton setiap truk.

“Jalan Trans-Sumatra ini rusak sehingga sudah banyak pengguna jalan lain yang menjadi korban, terperosok dan jatuh,” kata Wakil Ketua DPRD Way Kanan Abdul Haris Nasution, akhir pekan lalu.

Banyaknya kecelakaan membuat warga dan tokoh masyarakat meradang. Sejak Juli lalu, DPRD memediasi pertemuan dengan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia-Way kanan serta sejumlah ormas. Dalam perundingan itu, masyarakat dan para tokoh menyepakati tiga pernyataan.

Yang pertama, kendaraan angkutan batu bara yang melintasi jalan nasional di wilayah Way Kanan telah melanggar UU No 38/2004 tentang Jalan dan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan serta Perda Lampung No 19/2014.

“Karena itu, kami minta Kapolres Way Kanan segera menghentikan dan melarang angkutan batu bara melintas di jalan nasional. Kapolres juga diminta menjalankan tugas dan fungsi untuk menjaga stabilitas keamanan,” kata Abdul Haris.

Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, mendukung langkah masyarakat. “Apa yang telah direkomendasikan warga, tokoh masyarakat dan DPRD Way Kanan, kami dukung. Para pengusaha angkutan batu bara juga melanggar UU, karena kendaraan mereka tidak boleh melintas di jalan negara.”

Upaya Pemerintah Provinsi Lampung mempertemukan sejumlah pihak di Way Kanan dengan para pengusaha batu bara, Agustus lalu, tidak membuahkan hasil.

Dengan bekal mandat warga, Kapolres Way Kanan Ajun Komisaris Besar Budi Asrul Kurniawan bertindak. “Pengusaha angkutan batu bara harus mengantongi surat izin dan rekomendasi penggunaan jalan negara yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum Sumatra Selatan.”

Ia memastikan tidak ada mobil angkutan batu bara yang lewat di wilayah Way Kanan sebelum para pengusaha memenuhi izin tersebut. “Polres Way Kanan juga sudah beker­ja sama dengan Polres OKU Timur, Batu Raja, bahkan Muara Enim untuk menertibkan angkutan batu bara,” tegasnya.

Di Jambi, kendati dilarang, aktivitas penambangan emas tanpa izin masih saja terjadi di wilayah Kabupaten Merangin. Akhir pekan lalu, Polres Merangin menangkap lima penambang asal Jawa Timur saat beraktivitas di Desa Tambang Baru, Tabir Ilir. (NV/SL/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik