Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis penjara dan denda Rp1 miliar kepada pengedar 100 gram sabu.
Bertempat di PN Medan, kemarin, majelis hakim yang diketuai Akhmad Sayuti menyidangkan lima terdakwa.
Terdakwa Doni Riandi Hutabarat yang bertindak sebagai perantara divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Empat rekannya, yakni Kurniawan divonis penjara 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, sedangkan Amri, Zulfikar, dan Suryadi masing-masing divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Saat mendengar putusan tersebut, terdakwa yang tanpa didampingi penasihat hukum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan upaya hukum banding. Hal senada disampaikan jaksa penuntut umum Febrina Sebayang. “Mereka pikir-pikir, kita juga pikir-pikir dulu,” tandasnya.
Kasus itu berawal pada Desember 2016. Doni meminta adik iparnya, Arif yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk menjual 100 gram sabu kepada Zulfikar.
Pada saat transaksi berlangsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ringroad Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Doni beserta rekannya disergap petugas kepolisian.
Secara terpisah, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) beraudiensi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
“Bali adalah wilayah yang strategis dan ternama yang mengundang wisatawan di dunia. Namun, kondisi itu juga menjadi warning karena pengedar juga tertarik untuk menyebarkan narkoba di sini,” ujar pemimpin rombongan Wantimpres Letjen TNI (Purn) M Yusuf Kartanegara.
Kepala BNNP Bali Suastawa menjelaskan berbagai program yang sudah ada dijalankan untuk memberantas peredaran narkoba.
Ia memaparkan kinerja BNNP Bali telah berjalan dengan baik dari sisi pencegahan, pemberantasan, serta rehabilitasi.
“Beberapa program sudah BNNP Bali lakukan, yaitu menggandeng pemerintah daerah, melibatkan 1.000-an pecalang menjadi relawan antinarkoba, serta mengukuhkan kurikulum terintegrasi antinarkoba untuk pelajaran tingkat SLTP dan SMA/SMK,” ujarnya. (PS/OL/N-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved