Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, memvonis empat tahun penjara terhadap Wali Kota nonaktif Cimahi Atty Suharti dan suaminya yang juga mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija, dengan tujuh tahun penjara.
Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi 2016. Masing-masing juga harus membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara.
“Terdakwa satu dan dua terbukti bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” kata ketua majelis hakim Sri Mumpuni.
Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni lima tahun untuk Atty dan delapan tahun untuk Itoc.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Atty bersama suaminya, Itoc Tochija, telah menerima fee secara bertahap dengan total Rp3,9 miliar dari pengusaha Hendriza Soleh, Triswara, dan Samiran untuk ijon proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi.
Kuasa hukum Atty dan Itoc, Andy Syafrani, mengatakan pihaknya akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. “Kami sudah sampaikan dalam pleidoi, Atty sama sekali tidak tahu tentang suap.”
Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, memvonis notaris Rosidah dengan 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. “Maka menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan kepada terdakwa,” kata ketua majelis hakim Judi Prasetiya.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Pejabat pembuat akta tanah (PPAT) itu tersandung kasus korupsi tukar guling tanah kas desa warga korban lumpur Lapindo di Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Secara terpisah, Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, menahan mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sayidi karena diduga membobol kas daerah senilai Rp10,8 miliar.
Kepala Kejari Cilacap Bardiaman Simalango mengatakan kedua tersangka ditahan sejak Senin (28/8).
“Tersangka tidak beriktikad baik mengembalikan uang kerugian negara yang mencapai Rp7,5 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelasnya. (EM/HS/LD/N-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved