Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
HINGGA kemarin, pemeriksaan hewan kurban terus digencarkan di sejumlah daerah. Meski hewan kurban telah dinyatakan aman, warga diminta tetap memilih hewan kurban yang besertifikat sebagai acuan.
“Ada tanda khusus apabila hewan kurban telah diperiksa, di setiap kabupaten dan kota ada yang sudah menerapkannya seperti hewan tersebut diberi tanda khusus dengan menggunakan kalung dan ada juga yang memberikan surat keterangan kesehatan hewan yang dibuat Dinas Peternakan setempat,” beber Kepala Dinas Peternakan Kaltim Dadang Sudarya.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Indramayu, Joko Pramono, menjelaskan petugas medis pemkab akan memeriksa hewan kurban sebelum dan sesudah pemotongan di setiap masjid dan lokasi kurban.
Sebelumnya, di Kelurahan Bojongsari, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, tim menemukan 19 dari 90 sapi yang tidak layak kurban karena belum cukup umur, serta menderita sakit papilloma (kutil) dan ingus.
“Hewan yang belum cukup umur sesuai dengan syariat Islam tidak bisa dijadikan kurban, minimal harus berusia dua tahun.”
Maharani Dewi, Kepala DPPKP Kota Cirebon, mengingatkan penempatan hewan kurban tidak juga tidak boleh berdesak-desakan satu sama lain. Mereka juga tidak boleh dalam kondisi kelaparan atau kesakitan sebelum dipotong.
Pengawasan realtime dilakukan di setiap kecamatan oleh petugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, Jatim. Agar lebih tepat sasaran, pengawasan hewan kurban dilakukan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi bekerja sama dengan kelurahan.
Dinas Perikanan dan Peternakan (Dinkannak) Banyumas, Jawa Tengah, mengerahkan 62 petugas kesehatan hewan untuk memantau kesehatan hewan kurban di 27 kecamatan yang ada.
Hewan kurban dalam kondisi stres, berpenyakit, dan mencret darah ditemukan petugas Dinas Pertanian dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Kota Tasikmalaya, Jabar. Hewan sakit dari Probolinggo, Jawa Timur, itu ditandai dan tidak boleh dijual.
Kepala Bidang Kesmavet DPPK Kabupaten Tasikmalaya, Idik Abdulah, mengaku pihaknya telah memeriksa 1.202 hewan kurban dan menemukan 64 sapi berjenis betina, 161 hewan di bawah umur, dan puluhan hewan lainnya dalam kondisi sakit dan stres.
Selain hewan di bawah umur, larangan menyembelih hewan disematkan pada ternak kategori ruminansia besar. “Sesuai Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 41 Tahun 2014, terdapat larangan memotong hewan betina produktif, alias ternak ruminansia,” jelas Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dinas Pangan Pertanian Perikanan dan Peternakan Kabupaten Wonosobo, Mahargono.
Sebanyak 10 Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan di Jawa Timur memberikan layanan penyembelihan hewan kurban gratis, saat Hari Raya Idul Adha nanti.
“Silakan masyarakat yang hendak berkurban memanfaatkan ini. Kami tidak akan menarik sepeserpun biaya penyembelihan, semuanya gratis,” kata Kepala UPT RPH Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan, Sutaman, Rabu (30/8).
Pada hari biasa, penyembelihan hewan milik masyarakat dikenakan biaya Rp25.000 untuk setiap ekor. (HJ/UL/YK/LD/BB/AD/RZ/TS/SY/FD/AB/N-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved