Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Pemkab Purwakarta Larang Mustahiq Daging Kurban Antre

Reza Sunarya
30/8/2017 13:09
Pemkab Purwakarta Larang Mustahiq Daging Kurban Antre
(ANTARA/OKY LUKMANSYAH)

PEMERINTAH Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat melarang panitia pembagian hewan kurban membagikan kupon untuk pengambilan daging hewan kurban. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari antrian di tempat-tempat penyembelihan hewan yang dikhawatirkan saling desak dan mengancam keselamatan warga.

Larangan Pemkab Purwakarta tersebut dituangan dalam surat edaran Bupati Purwakarta terkait pembagian daging kurban pada Hari Raya Idul Adha yang akan jatuh pada Jumat (1/9) lusa. Edaran tersebut berisi larangan kepada para mustahiq daging kurban untuk tidak antre di tempat-tempat penyembelihan hewan kurban.

Menurut Dedi Mulyadi antrean yang kerap menimbulkan suasana berdesakan diantara para mustahiq bahkan seringkali mengakibatkan jatuhnya korban jiwa menjadi alasan utama Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam mengeluarkan surat edaran ini.

“Kita keluarkan Surat Edaran agar panitia kurban tidak mengumpulkan mustahiq di tempat pemotongan hewan. Daging kurban yang sudah dikemas dalam plastik harus diantarkan oleh mereka secara door to door,” Kata Dedi Mulyadi di sela sela Seminar Daging Kurban dan Kesehatan Manusia di Bale Janaka, Kompleks Setda Kabupaten Purwakarta. Rabu (30/8).

Menurut Dedi, Mustahiq daging kurban sudah seharusnya menerima penghormatan dari ummat karena berkat eksistensi merekalah kaum berpunya dapat memperoleh ladang ibadah yakni memberi daging kurban. Karena itu, seyogyanya para mustahiq tersebut terlayani dengan baik.

“Kita harus memberikan rasa hormat kepada para mustahiq. Jangan pernah mereka terlihat repot dengan cara antre apalagi sampai berdesakan. Ini harus diterapkan di seluruh Kabupaten Purwakarta,”tegas Dedi

Untuk efektifitas sosialisasi kebijakan yang dikeluarkannya ini, Dedi sudah meminta kepada leading sector terkait agar melakukan publikasi melalui surat resmi dan media sosial baik berupa kanal Facebook, Twitter, Instagram maupun pesan berantai pada jenis layanan pesan singkat Whatsapp. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya