Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tengah menelusuri jejak 61 tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia. Mereka diduga berangkat dengan cara ilegal.
“Mereka diberangkatkan sebuah perusahaan penya-lur tenaga kerja secara tidak benar. Salah satunya, perusahaan itu memalsukan dokumen para TKI yang dibe-rangkatkan dengan mencatut nama Pemkab Cianjur,” papar Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur, Heri Supardjo, kemarin.
Ia menambahkan pihaknya menemukan pemalsuan dokumen TKI dengan domisili Cianjur. Yang dipalsukan ialah identitas kependudukan dari dinas kependudukan dan rekomendasi dari dinas tenaga kerja.
Perusahaan itu memalsukan kop surat yang dikeluarkan pada Januari 2017. Dalam pelacakan, dinas kependudukan juga tidak pernah memiliki catatan ke-61 TKI yang berangkat ke Malaysia itu.
“Bisa dipastikan jika ke-61 orang TKI itu bukan warga Kabupaten Cianjur. Kami pastikan dokumen itu palsu,” tukasnya.
Ia berjanji akan melaporkan perusahaan yang bersangkutan ke polisi karena memalsukan dokumen. “Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur juga akan mendesak pemerintah membekukan perusahaan penyalur TKI itu.”
Di Bangka Belitung, Gubernur Erzaldi Rosman Djohan meminta pemilihan ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia dilakukan dengan jujur, tanpa iming-iming uang. Ia memastikan tidak akan mendukung calon ketua yang hendak meraih posisi ketua dengan uang.
“Kami ingin ketua KNPI yang mampu menggerakkan roda organisasi dengan baik, bukan yang mampu membagi-bagikan uang. Tradisi uang dalam pemilihan ketua jangan lagi dilakukan,” tegas Erzaldi.
Dalam kasus korupsi, Kejaksanaan Negeri Karawang, Jawa Barat, kemarin, menyita aset milik terpidana Abdullah. Dua bidang tanah yang disita bernilai Rp2,3 miliar yang berada di Dusun Tegal Panjang, Karangpawitan, Karawang Barat.
“Abdullah divonis bersalah dalam proyek pengadaan alat peraga KPU. Ia divonis 4 tahun dan harus membayar uang ganti rugi Rp2,3 miliar,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Karawang, Titin Herawati Utara. (BK/BB/RF/CS/N-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved