Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Calon Perseorangan Wajib Kumpulkan 272.300 Dukungan

25/8/2017 09:39
Calon Perseorangan Wajib Kumpulkan 272.300 Dukungan
(MI/SUSANTO)

CALON perseorangan yang maju di Pilkada NTT 2018 wajib mengumpulkan 272.300 dukungan.

Jumlah itu adalah 8,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pilkada terakhir sebanyak 3.203.524 orang. “Calon perseorangan harus menyertakan bukti dukungan dari 272.300 orang,” kata anggota KPU NTT Thomas Dohu, kemarin.

Menurutnya, KPU NTT telah menyampaikan tiga peraturan KPU kepada bakal calon gubernur di Kupang sejak Selasa lalu. Tiga peraturan KPU itu ialah PKPU Nomor 1 tahun 2017 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan, dan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Dana Kampanye.

Untuk parpol yang mengusung pasangan calon gubernur, minimal memiliki 20% kursi di DPRD NTT atau 591.236 suara sah.

Dia mengingatkan pengurus parpol mengantisipasi munculnya persoalan yang sering muncul pada pemilihan kepala daerah seperti rekomendasi parpol kepada bakal calon, dan keabsahan kepengurusan parpol. “Pengalaman kami pada setiap proses pilkada, persoalan seperti itu sering muncul,” ujarnya.

Komisioner KPU NTT lainnya, M Gasim, mengatakan para calon kepala daerah wajib melaporkan dana mereka sesuai ketentuan yang berlaku, agar tidak terkena sanksi seperti pembatalan sebagai peserta pilkada.

Sementara itu, KPU Sulawesi Selatan sudah mengingatkan penggunaan dana kampanye. Khaerul Mannas, anggota KPU Sulsel Divisi Hukum dan Pengawasan menjelaskan, dana kampanye itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017. “Hanya saja belum ditetapkan nilai maksimal dana yang bisa digunakan,” tuturnya.

Khaerul juga menjelaskan, tiap daerah pasti berbeda nilainya karena dasar hitungnya beda. Pelanggaran terkait dengan dana kampanye berakibat pendiskualifikasi pasangan calon.

Di sisi lain, KPU Kota Padang, Sumatra Barat, mengajukan penambahan anggaran Pilkada 2018 tahap pertama senilai Rp6 miliar ke dalam APBD Perubahan 2017. (PO/SL/LN/RF/YH/VR/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya