Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Pidie, Aceh, mengeluarkan larangan pertambangan emas ilegal yang marak di Kecamatan Geumpang.
“Pemerintah tidak bermaksud berlaku kejam dengan mengeluarkan surat larangan tersebut. Itu justru untuk menyelamatkan masyarakat dan lingkungan setempat,” kata Bupati Pidie Roni Ahmad kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurut dia, larangan itu telah disepakati Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) Pidie dan sesuai dengan instruksi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk melakukan upaya penyelamatan lingkungan di kawasan pegunungan itu.
“Yang pertama ada instruksi Irwandi. Kemudian kami melihat, aktivitas tambang ilegal sangat mengganggu lingkungan. Bahkan, limbah tambang emas ilegal itu telah mencemari sumber mata air di kawasan Pidie,” sebutnya.
Aktivis lingkungan Yayasan Ekosistem Lestari Teuku Muhammad Zulfikar menilai praktik pertambangan ilegal mestinya sudah masuk ranah penegak hukum.
“Petugas harus berani mengeksekusi. Apalagi ini ilegal atau tanpa izin. Yang diperlukan ketegasan aparat hukum,” tegasnya.
Kapolres Pidie AKB Andi Nugraha Setiawan Siregar membenarkan pertambangan ilegal di kawasan itu sudah menggunakan alat berat. “Polisi akan terus memonitor di lokasi tambang emas. Kami akan tindak jika penambangan ilegal dengan alat berat terus dilakukan,” paparnya.
Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, menargetkan butuh 15 tahun untuk memulihkan seluruh lahan kritis.
Bupati Bangka Tarmizi Saat mengatakan jumlah lahan kritis di Pulau Bangka mencapai 26 ribu hektare. Dari jumlah itu, yang sudah direklamasi baru 3.000 ha.
Tarmizi menargetkan, dalam kurun waktu 15 tahun, sisa lahan kritis 23 ribu ha selesai dipulihkan dengan tanaman yang menghasilkan 4 hingga 6 bulan. (FD/TB/RF/N-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved