Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Dua Napi Wirogunan Batal Terima Remisi

18/8/2017 07:50
Dua Napi Wirogunan Batal Terima Remisi
(ANTARA/OKY LUKMANSYAH)

DUA narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Wirogunan, Kota Yogyakarta, batal menerima remisi umum peringatan HUT ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Mereka terbukti melanggar ketentuan yang menjadi syarat diperolehnya remisi. Kepala LP Wirogunan Suherman membenarkan hal tersebut. Satu napi kasus narkoba batal menerima remisi II atau langsung bebas karena belum membayar denda yang dijatuhkan majelis hakim.

“Adapun seorang lagi batal mendapatkan remisi dua bulan karena kedapatan membawa telepon seluler saat sedang diusulkan mendapat remisi,” kata Suherman, kemarin.

Pada perayaan Hari Kemerdekaan 2017, 12 dari 272 napi di LP Wirogunan yang mendapatkan remisi langsung bebas. Selain di LP Wirogunan, ribuan napi di banyak tempat juga mendapat hak mereka. Asalkan mereka memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, tidak melanggar aturan di dalam LP dan mengikuti semua program bimbingan yang diberikan petugas dengan baik, dipastikan memperoleh remisi.

Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo menyerahkan remisi kepada 418 napi LP Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung. Dari jumlah itu, 103 di antaranya langsung bebas. Secara umum pemerintah memberikan remisi umum kepada 3.416 napi di seluruh Lampung.

Begitu juga di Sumbar, 2.257 napi mendapatkan pengurangan masa tahanan dan 30 di antaranya langsung bebas. Penyerahan remisi dilakukan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno secara simbolis di LP Kelas IIA Padang.

Sementara itu di Jabar, 12.199 napi yang tersebar di 31 LP berhak atas remisi dari 1 bulan-6 bulan. Dari jumlah tersebut 567 di antaranya dinyatakan langsung bebas dari hukuman akibat terjerat tindak pidana khusus maupun tindak pidana tertentu seperti korupsi dan narkoba. (AU/NV/SL/VL/YK/YH/BY/BB/BK/PT/RF/DW/LD/AD/JS/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya