Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Bupati Cellica Kesal Sekda Pimpin Pejabat Daerah Main Golf

15/8/2017 09:22
Bupati Cellica Kesal Sekda Pimpin Pejabat Daerah Main Golf
(MI/CIKWAN)

BUPATI Karawang, Jawa Barat, Cellica Nurrachadiana kesal dengan kelakuan sejumlah pejabat daerah yang mengikuti turnamen Golf and Tour di Palm Resort Golf and Country Club di Johor, Malaysia, pada Sabtu (12/8).

“Saya tidak melarang mereka untuk bermain golf, tetapi tolong jangan jam kerja. Saya saja Sabtu-Minggu juga kerja,” kata Cellica di Karawang, kemarin.

Menurutnya, kepergian sejumlah pejabat eselon II yang dipimpin Sekda Teddy Ruspendi tersebut tidak melapor kepada dirinya sebagai pimpinan.

“Saya tidak tahu kalau mereka berangkat ke Malaysia karena tidak izin kepada saya sebagai atasan. Memang ada yang meminta izin libur, tetapi saya pikir itu tidak pada jam kerja,” katanya.

Cellica memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang berangkat ke Malaysia. Dia akan memanggil para pejabat tersebut untuk dimintai keterangan terkait dengan keberangkatan mereka mengikuti turnamen golf.

“Sanksi administrasi akan kita berikan. Nanti ada tim yang akan mengurus sanksi untuk mereka,” katanya.

Ulah sejumlah pejabat Karawang bermain golf di Malaysia itu pun kembali menyebabkan citra aparatur sipil negara (ASN) Karawang tercoreng. “Sanksi sosialnya, kan, sudah, ya, karena masalah ini jadi pergunjingan masyarakat,” keluhnya.

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Husairi mengatakan puluhan ASN di provinsi itu mengajukan izin gugat cerai dengan berbagai persoalan.

“Ya, memang ada puluhan ASN yang mengajukan izin cerai ke BKD. Akan tetapi, belum semuanya disetujui,” katanya di Jambi.

Sepanjang 2017, kata dia, tercatat 25 ASN mengajukan izin cerai ke BKD sebelum disetujui wakil gubernur dan sebelum dilimpahkan ke pengadilan agama. Dari jumlah itu, ada yang disetujui dan ada yang masih dalam proses. “Sebanyak 18 ASN yang sudah disetujui dan tujuh masih dalam proses,” kata Husairi.

Menurutnya lagi, izin cerai yang diajukan itu belum tentu disetujui karena ASN harus melalui mediasi. Jika kedua pihak tidak bisa dimediasi dan keduanya ngotot bercerai, proses baru dilanjutkan.

“Prosesnya juga panjang, harus ada izin atasan lalu diproses di BKD diusulkan ke gubernur dan didisposisi ke wakil gubernur. Jika disetujui, barulah diproses di pengadilan agama,” katanya. (CS/SL/Ant/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya