Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
POLDA Sumatra Selatan mulai menyidik dugaan pengoplosan beras sejahtera (rastra) tidak layak konsumsi. Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto di Kota Palembang, kemarin, menjelaskan, kesimpulan itu mengacu ke hasil laboratorium terhadap rastra tidak layak konsumsi yang disita pada 24 Juli. Sejauh ini, sambung dia, petugas telah meminta keterangan dari lima petugas Bulog Subdivre Lahat dan tiga masyarakat penerima rastra.
"Setelah proses gelar perkara baru dapat ditentukan siapa tersangka dan sanksi yang dapat dikenakan. Tentu akan disesuaikan dengan peran masing-masing," ujar dia. Sebelumnya, Polda Sumsel menyita 39,3 ton beras dari Perum Bulog Subdivre Lahat. Agung menjelaskan, beras itu diduga merupakan campuran dari beras pengadaan 2017 dengan beras pengadaan 2016 yang sudah tidak layak dikonsumsi.
Pengujian dilakukan di tiga tempat, yakni Laboratorium Forensik Mabes Polri, Laboratorium Pertanian Sumatra Selatan, dan Laboratorium Balai Besar Penelitian Tanaman Padi di Subang, Jawa Barat. "Ketiga laboratorium ini menyimpulkan beras rastra campuran tersebut tidak layak dikonsumsi," kata dia. Hasil yang paling signifikan, sambung dia, berasal dari Laboratorium Balai Besar Penelitian Tanaman Padi yang menunjukkan beras untuk program rastra itu merupakan hasil campuran yang sudah tidak layak dikonsumsi dan jauh di bawah standar nasional Indonesia (SNI).
"Beras itu dikhawatirkan memberikan dampak buruk bagi masyarakat yang menerima," ujar Agung. Kepala Subdirektorat Industri, Perdagangan, dan Investasi (Subdit Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKB Ferry Harahap menerangkan hasil laboratorium di Subang menunjukkan komposisi patahan beras mencapai 58,59%. Padahal SNI menetapkan tidak boleh lebih dari 35%.
Aspek lain ialah berdasarkan komposisi butir menir di beras campuran mencapai 13,7%. Standarnya tidak boleh lebih dari 5%. "Ini menunjukkan beras itu tidak layak lagi konsumsi. Secara kasatmata, butiran rastra campuran itu sudah menunjukkan kualitas tidak baik. Kondisi beras sudah menguning dan kotor," katanya.
Ferry menjelaskan, para pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp2 miliar," katanya.
Uji tanak
Berdasarkan uji tanak rastra yang dilakukan Bulog Subdivre Surabaya Selatan, Jawa Timur, beras itu layak dikonsumsi kendati tampak fisik beras kurang menarik karena kusam. Kepala Bulog Subdivre Surabaya Selatan Arsyad mengakui beras yang tersimpan beberapa bulan di gudang Bulog Tunggorono dan Dapur Kejambon, Jombang, memang berkutu. Namun, sambungnya, beras itu layak dikonsumsi karena petugas selalu merawat dengan cara fumigasi dan penyemprotan (spraying). "Perawatan rutin dilakukan untuk menjaga kualitas rastra," katanya.
(TS/BN/RF/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved