Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Hanura Daerah Dibolehkan Kutip Biaya Kandidat

11/8/2017 09:46
Hanura Daerah Dibolehkan Kutip Biaya Kandidat
(ANTARA/FANNY OCTAVIANUS)

PARTAI Hanura membolehkan pengurus mereka di daerah untuk menarik biaya kepada para kandidat kepala daerah. Hanya, DPD Partai Hanura Kaltim memilih tidak melakukan itu.

“Itu sudah aturan tim pilkada pusat yang disampaikan ke daerah,” ungkap Ketua DPD Hanura Kaltim Herwan Susanto di Balikpapan, kemarin.

Dia mengatakan DPD Partai Hanura Kaltim memilih membebankan biaya Rp75 juta kepada pendaftar calon gubernur dan wakil gubernur sebagai pengganti biaya survei kandidat.

“Dana itu bukan untuk biaya pendaftaran. Akan tetapi, itu adalah biaya survei bagi kandidat yang hendak meminta dukungan ke Hanura,” kata Herwan.

Dia menjelaskan survei akan dilakukan Tim Pilkada Dewan Pusat (TPDP). TPDP menunjuk dua lembaga survei independen dan biaya survei dibebankan kepada para kandidat.

Pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mengatakan parpol yang membebankan biaya pendaftaran sudah melanggar aturan.

“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sudah melarang parpol menerima imbalan pada proses pencalonan kepala daerah,” kata dia.

Secara terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengingatkan parpol agar mengakhiri praktik mahar politik pada pemilihan kepala daerah (pilkada).

Termasuk, lanjut dia, dengan dalih biaya survei. Sebab, lanjut dia, setiap pendaftaran kandidat di parpol merupakan bagian dari proses pencalonan.

“Meski beralasan biaya survei dan bukan mahar, sama saja tidak dibolehkan.”

Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah melarang parpol atau gabungan parpol menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan. (SY/DG/FL/VR/DW/OL/RF/Pol/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya