Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
SUNGGUH tidak mudah mengelola anggaran yang dikucurkan dari APBN. Kesalahan dalam perencanaan dan pengalokasian bisa membawa kepala desa ke penjara. Itu sebabnya diperlukan pendampingan agar tidak salah jalan.
Seperti di Sulawesi Selatan, alokasi dana desa pada 2017 meningkat 27,7% menjadi Rp1,8 triliun dari Rp1,4 triliun pada 2016. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemprov Sulsel, Mustari Soba, mengatakan untuk 2017 ini batas pencairan anggaran tahap I bagi 21 kabupaten penerima dana desa paling lambat Juli. Hanya saja, hingga Agustus ada enam kabupaten yang belum mencairkan dana desa.
“Yang pasti pada 2017 ini prioritas penggunaan dana desa untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta prioritas pelaksanaannya untuk swakelola menggunakan tenaga kerja setempat dan kegiatan yang mendorong masyarakat produktif secara ekonomi,” urai Mustari.
Mustari menegaskan pengelolaan keuangan desa oleh pemerintah desa harus tetap jadi perhatian. Itu karena semakin banyak aparatur desa yang tersandung masalah dengan penegakan hukum karena faktor tidak memahami aturan pengelolaan keuangan. Di situlah perlunya pendampingan bagi aparatur pemerintahan desa.
Kondisi serupa juga terjadi di Temanggung, Jawa Tengah. Kekurangan jumlah pendamping desa menyebabkan kerja pendampingan pengelolaan dana desa kurang maksimal. Seperti diungkapkan Camat Jumo, Temanggung, Subkhan A, dari 13 desa yang ada di Kecamatan Jumo, saat ini hanya memiliki satu pendamping.
Sebagai perbandingan juga, saat ini Sulsel punya 2.245 desa. Dari jumlah tersebut baru memiliki sekitar 1.000 pendamping desa.
Tidak maksimal
Kerja pendampingan pada 13 desa dalam mengelola dana desa dimulai dari penyusunan perencanaan hingga pengelolaan dana, penggunaan, dan pengecekan konstruksi fisik. Hal itu menjadi tidak maksimal.
“Beruntung pendamping desa yang kami miliki merupakan mantan petugas PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) sehingga memiliki pengalaman yang bagus. Tapi karena jumlah pendamping cuma satu mengampu 13 desa, jumlahnya masih sangat kurang. Kami sudah mengajukan penambahan pendamping lagi,” ujar Subkhan, kemarin.
Kondisi seperti itulah yang disuarakan anggota Komisi III DPR Ahmad HM Ali. Kepala desa perlu memiliki perencanaan dan aplikasi induk dalam pengelolaan dana desa sehingga output penggunaan dana miliaran rupiah itu jelas, dan kepala desa terbebas dari dugaan tindak pidana korupsi.
“Dari beberapa kali reses, nyaris semua kepala desa mengadukan persoalan yang sama, mulai perencanaan, aplikasi, hingga tata kelola keuangan dana desa,” terang Ketua DPW Partai NasDem Sulteng itu di Tolitoli.
Menurut Ahmad, otonomi desa memang harus ditegakkan sebagai supremasi pembangunan perdesaan. Akan tetapi, perlu ada kesamaan rencana di semua level mengenai program-program prioritas, aplikasi, pendampingan, dan sasaran-sasaran yang dituju.
Yang tidak kalah mengerikannya ialah kucuran anggaran besar ini bisa membuat gelap mata. Seperti yang terjadi di Kecamatan Lumbis Ogong, Nunukan, Kalimatan Utara. Akibat berebut proyek dana desa untuk balai pertemuan umum, anak sekretaris desa (sekdes) membacok aparat Desa Sedalit. Sikul, 52, terkena sabetan mandau Nangkilau, putra sekdes setempat. Polres Nunukan pun turun tangan untuk menangani masalah tersebut. (TB/VR/RF/TS/OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved