Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
TIGA pegawai Bulog Subdivisi Regional Lahat diduga melakukan pengoplosan beras. Hasil oplosan sudah diedarkan ke enam daerah. Kapolda Sumatra Selatan Irjen Agung Budi Maryoto mengakui adanya temuan itu berawal dari laporan dan keluhan masyarakat yang mendapati adanya beras tak layak konsumsi dari Bulog setempat. Di gudang Perum Bulog Subdivre Lahat, dilaporkan, ada 1.089 ton beras tak layak konsumsi yang merupakan pengadaan pada 2016. Disebut beras tak layak konsumsi karena selain sudah berwarna kuning, kondisinya juga pecah-pecah dan bau.
Diduga, sebagai upaya mendapat penghasilan lebih, tiga pegawai Bulog itu mencampur beras pengadaan 2017 yang berkualitas baik dengan beras kualitas buruk pengadaan 2016. “Dari 1.089 ton beras kondisi buruk itu, sekitar 200-an ton sudah diedarkan ke enam kabupaten/kota. Sebelum diedarkan beras itu dicampur terlebih dahulu (oplos) dengan beras kualitas baik. Dari oplosan itu, sebanyak 39,3 ton belum sempat diedarkan dan tertahan di gudang. Inilah yang kita amankan,” kata Agung dalam rilisnya di Palembang, senin (24/7).
Di gudang tersebut masih ada sekitar 800 ton beras tak layak konsumsi yang merupakan pengadaan 2016 dan sudah diamankan tim Satgas Pangan Polda Sumsel. Beras oplosan ini, lanjut Kapolda, sudah diedarkan di Lahat, Muara Enim, Pali, Empat Lawang, Pagaralam, dan Prabumulih. Selain beras 39,3 ton, barang bukti lain ialah dua drum modifikasi alat oplos, dua timbangan masing-masing berkapasitas 500 kilogram (kg), satu mesin jahit, 25 karung kemasan 15 kg, dan 25 karung kemasan 50 kg.
Agung menerangkan, tiga pegawai Bulog, yakni Kepala Subdivre Lahat Agus M, Kepala Penanggung Jawab Re-Proses Adit, dan Kepala Gudang Subdivre Lahat Febri sudah diperiksa.
Kepala Perum Bulog Divre Sumsel Bakhtiar AS membantah adanya beras oplosan yang tak layak konsumsi. Ia menyebutkan, mengoplos beras bermutu baik dengan beras tak layak konsumsi tidaklah bertentangan dengan hukum. “Beras oplosan ini konsepnya harus dipahami bersama. Di sini, Bulog melakukan reprocessing. Beras yang kualitasnya kurang bagus kita perbaiki. Ini didukung standar operasional prosedur. Beras dibersihkan dan dicampur. Menurut saya, ini tidak melanggar peraturan,” tukasnya. (DW/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved