Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

Muncul Desakan Bebaskan Otto Rajasa dari Kasus Penodaan Agama

RO/MIOL
07/7/2017 08:54
Muncul Desakan Bebaskan Otto Rajasa dari Kasus Penodaan Agama
(Otto Rajasa -- Istimewa)

OTTO Rajasa, 40, seorang dokter yang sedang menjalani proses persidangan dengan tuduhan penodaan agama kini masih meringkuk di Rumah Tahanan Kelas II-B Balikpapan terhitung sejak 23 Mei 2017.

Sidang pembacaan tuntutan yang sedianya dibacakan di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (5/7) akhirnya ditunda dengan alasan jaksa belum menyelesaikan materi tuntutan.

Kasus yang cukup kontroversial ini berawal dari postingan Otto di akun Facebook-nya yang berpendapat bahwa ibadah haji bisa dilakukan di Jakarta untuk yang tidak mampu. Postingan itu diunggah pada Jumat, 4 November 2016, ketika di Jakarta berlangsung demonstrasi anti-Ahok.

Postingan Otto tersebut mendapat reaksi dari warga Balikpapan melalui mobilisasi massa yang menuntut agar Otto ditahan.

Dr. Otto dijerat Pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara enam tahun, dan Pasal 156 (a) KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dari berbagai bukti dan proses persidangan terhadap Otto, dinilai sangat bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang harus dimiliki masyarakat secara umum. Tak heran di media sosial yang diinisiasi Safenet muncul petisi dengan tagar #bebaskanOtto. Petisi ini mendorong agar pengadilan membebaskan Otto dan bisa melihat kasus ini dengan jernih.

Berbagai alasan bisa menempatkan Otto sebagai pihak yang terkena persekusi. Safenet yang merilis kronologis kasus tersebut menyebutkan bahwa sejak Desember 2016 ada ketidaksukaan beberapa pihak terhadap Otto Rajasa. Hingga postingannya tersebut berlanjut dengan proses pemanggilan terhadap Otto oleh MUI atas laporan Trimuji dan H Indra.

"Meski Otto sudah meminta maaf, keduanya bersama warga lainnya tetap melaporkan Otto ke Polres Balikpapan," ujar laporan itu.

Tidak berhenti di situ, keduanya melaporkan Otto ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Balikpapan lantas bersurat ke pihak perusahaan Otto bekerja. Tujuan mereka agar Otto dikeluarkan dari tempat kerjanya. Otto pun mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Mobilisasi massa juga terjadi dalam persidangan kedua, karena dalam persidangan pertama massa yang demonstrasi 'terkecoh datang setelah sidang bubar. Sejak persidangan kedua inilah status Otto sebagai tahanan kota berubah.

Ketua Majelis Hakim Aminuddin SH MH mengatakan, terdakwa mulai ditahan di Rumah Tahanan Kelas II-B Balikpapan terhitung sejak 23 Mei 2017. Alasannya, terdakwa Otto dikhawatirkan akan melarikan diri selama menjalani penuntutan dan penyidikan.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik