Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
APARATUR Sipil Negara (ASN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama setelah cuti Lebaran dikenai sanksi TPP-nya dipotong sebesar 10 persen.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Teddy Ruspendi Sutisna usai melakukan inspeksi mendadak pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Teddy menambahkan jangan sampai karena ASN bolos berakibat buruk pada pelayanan masyarakat.
"Dari hasil sidak, kita menemukan sekitar 1 persen pejabat yang tidak masuk tanpa keterangan, nanti akan kita ajukan untuk dipotong TPP (tambahan penghasilan pegawai) sekitar 10 persen lebih," kata Teddy kepada Media Indonesia, Senin (3/7).
Selain itu Teddy juga akan mengusulkan kepada sejumlah kepala OPD untuk bisa memberikan keterangan tidak puas terhadap kinerja ASN yang tidak hadir di hari pertama kerja setelah Lebaran itu. "Kepala OPD juga harus memberi sanksi kepada stafnya yang tidak hadir," kata dia.
Disebutkan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Asep Aang, terdapat 1.307 ASN dari 18 OPD dengan tingkat kehadiran 97.70 persen. "Yang hadir itu sebanyak 1.277 pegawai," ujarnya.
Dalam catatannya pada hari pertama kerja tersebut terdapat 11 ASN sakit, 1 sedang melaksanakan cuti dan yang sedang melakukan pendidikan 2 orang serta yang tidak masuk kerja tanpa keterangan adalah 16 orang. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved