Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

20 Kasus Balon Udara di Jateng Diproses Hukum

Antara
02/7/2017 16:06
20 Kasus Balon Udara di Jateng Diproses Hukum
(ANTARA/Syaiful Arif)

SEDIKITNYA 20 kasus pelepasan balon udara di sejumlah wilayah Jawa Tengah yang sempat mengganggu jalur udara sedang diproses hukum oleh kepolisian.

Kepala Kepolisian Daerah Jateng Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono mengatakan bahwa wilayah di Jawa Tengah yang rawan terhadap pelepasan balon udara adalah Wonosobo. " Selanjutnya, Wonosobo sudah dilakukan sosialisasi terus, sekarang sedang kami tangani untuk proses hukum ada sekitar lima kasus," katanya saat memantau arus balik Lebaran 2017 di Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Minggu (2/7).

Sementara itu, di Pekalongan, kata Kapolda, terdapat 15 kasus pelepasan balon yang sedang ditangani. Jika sebelumnya Wonosobo yang rawan pelepasan balon udara, menurut dia, sekarang justru Pekalongan.

"Kapolres Pekalongan menangani 15 balon yang kemarin disita. Kalau di Pekalongan membahayakan penerbangan lintasan timur," ujarnya. Selain Wonosobo dan Pekalongan Temanggung juga disebut rawan pelepasan balon udara.

Menurut Condro, seluruh polres di wilayah yang rawan pelepasan balon udara telah diminta untuk melakukan penertiban dan tindakan hukum karena sosialisasi sudah sering dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu.

"Tersangkanya diancam hukuman 2 tahun penjara. Namun, kami tidak lakukan penahanan meskipun sedang proses hukum," kata Kapolda.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan bahwa barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara, yang membahayakan pesawat lain, membahayakan penumpang, dan membahayakan masyarakat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik