Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalur Mudik

Akhmad Safuan
13/6/2017 09:34
Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalur Mudik
(ANTARA/Oky Lukmansyah)

KENDARAAN Angkutan barang bersumbu lebar (truk) dilarang melintasi seluruh jalur mudik lebaran pada H-7 hingga H+7, hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan arus lalulintas dan dapat menimbulkan kemacetan panjang.

Pemantauan Media Indonesia di pantura Selasa (13/6) jelang arus mudik lebaran arus kendaraan di jalur pantura meningkat dibanding sebelumnya, kepadatan lalulintas terjadi di sepanjang jalur diwarnai oleh kendaraan angkutan barang bersumbu lebar (truk) baik dari arah barat (Jakarta) maupun timur (Semarang).

Peningkatan jumlah kendaraan angkutan barang yang meningkat dratis ini, karena para pelaku usaha menggunakan kesempatan untuk memenuhi stok barang jelang lebaran dan penutupan jalur mudik untuk angkutan barang. "Kami harus bekerja keras dan tidak libur untuk memenuhi stok di gudang hingga sepekan sebelum lebaran," kata Margono,45, sopir truk ditemui di Subah Batang.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, ujar Rachmadi,50, sopir truk lainnya di Semarang, jelang arus mudik kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi, sehingga untuk memenuhi kebutuhan barang para pengusaha mempecepat pengiriman barang ke gudang.

"Jika sebelumnya satu gudang di Jakarta Timur hanya dikirim barang seperti sembako dan barang Kelontong 1 atau 2 truk, sekarang bisa mencapai 4 truk per hari," tambahnya.

Sesuai dengan aturan dari Direktorat Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Jawa Tengah meminta angkutan barang bersumbu lebar tidak melintas di seluruh ruas jalur mudik pada H-7 hingga H+7, kecuali angkutan barang seperti barang pos, bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), sembako, ternak, pupuk dan susu murni.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Jawa Tengah Agus Sasmito mengatakan meskipun angkutan barang dilarang melintas di jalur mudik, namun untuk angkutan barang ekspor/impor dengan kontainer menuju atau dari dan ke Pelabuhan Tanjung Emas yang akan melintas harus memiliki izin.

"Kita sudah meminta Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Tengah bisa menginformasikan kepada para pengusaha angkutan untuk mematuhi aturan itu," kata Agus Sasmito.

Bersamaan dengan penurtupan jalur mudik bagi kendaraan angkutan barang bersumbu lebar tersebut, demikian Agus Sasmito, maka 16 jembatan timbang yang ada di provinsi Jateng akan dialihfungsikan sebagai tempat istirahat (rest area) bagi para pemudik. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya