Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DELAPAN hari setelah kecelakaan maut bus wisata HS Transport, kejadian serupa kembali terjadi pada Minggu (30/4) pagi yang melibatkan bus Kitrans. Dua lokasi kecelakaan itu berjarak sekitar 30 km dan terjadi saat liburan panjang di akhir pekan.
Pada peristiwa pertama kecelakaan mengakibatkan 4 orang tewas, 3 luka berat, dan 3 lainnya luka ringan. Kejadian kedua di Jalan Raya Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, itu mengakibatkan 11 orang tewas, 5 luka berat, dan 42 luka ringan. Empat dari korban tewas merupakan penumpang bus Kitrans yang merupakan rombongan KPPS Kelurahan Kebayoran Lama, Jakarta.
Setelah melakukan dua kali olah TKP, kepolisian memastikan bus pariwisata Kitrans itu tidak laik jalan.
Kasatlantas Polres Cianjur, AK Erik Bangun Prakasa, mengatakan berdasarkan olah TKP bersama tim, termasuk unsur dari dinas perhubungan, sejumlah perangkat di bagian mesin ditemukan sudah tidak prima, bahkan bisa disebut tidak berfungsi dengan baik. Namun, bus tersebut masih tetap dipaksakan beroperasi.
“Terlebih fungsi rem sangat-sangat tidak prima sehingga ketika dipaksakan, rem tidak berfungsi dengan baik ketika memasuki jalan mendaki dan menurun tajam,” katanya di Cianjur, kemarin.
Selain itu, berdasarkan uji kendaraan bermotor atau kir yang dikantongi, status yang didaftarkan bukan peruntukan bus, melainkan untuk kendaraan truk jenis boks. Selanjutnya Polres Cianjur akan mencari pemilik atau pengurus bus wisata Kitrans tersebut.
“Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap armada bus wisata yang ada di Cianjur atau yang melintas di wilayah hukum Cianjur,” tambah Erik.
Pihaknya mengimbau agar warga yang hendak bepergian dengan menggunakan jasa bus pariwisata untuk memastikan kendaraan yang mereka sewa atau tumpangi dalam kondisi prima dan tidak segan-segan untuk menanyakan kondisi kendaraan kepada sopir saat dalam perjalanan.
“Jangan pernah sungkan untuk bertanya kondisi dan keadaan saat dalam perjalanan kepada sopir bus yang digunakan agar hal yang tidak diinginkan terjadi. Kami juga akan mengimbau pengelola bus pariwisata yang ada di Cianjur untuk melakukan perawatan secara berkala,” katanya.
Bus ilegal
Kementerian Perhubungan memastikan dua bus yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Puncak itu tidak terdaftar sebagai bus pariwisata.
Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugiharjo di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, kemarin.
Menurut Sugiharjo, langkah yang dilakukan Kemenhub ialah membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti dalam proses pidana.
“Kami yang membuat laporan, untuk melakukan tindak pindana ke perusahaan tersebut. Pasalnya (Pasal) 315 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Pidananya nanti kepolisian yang akan menentukan,” katanya.
Sugiharjo menjelaskan untuk angkutan wisata, kewajiban perusahaan ialah merawat armada mereka serta harus melakukan uji kir enam bulan sekali.
“Itu jelas, termasuk setiap bus yang akan berangkat harus ada orang yang tanggung jawab mengecek bahwa ini laik atau tidak beroperasi,” ungkapnya.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Yod Mintaraga, mengatakan kecelakaan berulang itu terjadi akibat lemahnya pengawasan dari pemerintah. Dia menyebut dinas perhubungan tidak maksimal dalam menjalankan tugas pengawasan yang diamanatkan undang-undang. (Ant/Adi/BK/BY/X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved