Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Bus Maut di Ciloto tidak Laik Jalan

Benny Bastiandy
02/5/2017 06:05
Bus Maut di Ciloto tidak Laik Jalan
(Petugas Ditlantas Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4). -- ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)

DELAPAN hari sete­lah kecelakaan ma­ut bus wisata HS Transport, kejadian serupa kembali terjadi pada Minggu (30/4) pagi yang melibatkan bus Kitrans. Dua lokasi kecelakaan itu berjarak sekitar 30 km dan terjadi saat liburan panjang di akhir pekan.

Pada peristiwa pertama kecelakaan mengakibatkan 4 oran­g tewas, 3 luka berat, dan 3 lainnya luka ringan. Kejadian kedua di Jalan Raya Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, itu mengakibatkan 11 orang tewas, 5 luka berat, dan 42 luka ringan. Em­pat dari korban tewas me­­rupakan penumpang bus Kitrans yang merupakan rombongan KPPS Kelurahan Kebayoran Lama, Jakarta.

Setelah melakukan dua kali olah TKP, kepolisian memastikan bus pariwisata Kitrans itu tidak laik jalan.

Kasatlantas Polres Cianjur, AK Erik Bangun Prakasa, me­ngatakan berdasarkan olah TKP bersama tim, termasuk unsur dari dinas perhubung­an, sejumlah perangkat di bagian mesin ditemukan sudah tidak prima, bahkan bisa dise­but tidak berfungsi dengan baik. Namun, bus terse­but ma­sih tetap dipaksakan beroperasi.

“Terlebih fungsi rem sangat-sangat tidak prima sehingga ketika dipaksakan, rem tidak berfungsi dengan baik ketika memasuki jalan mendaki dan menurun tajam,” katanya di Cianjur, kemarin.

Selain itu, berdasarkan uji kendaraan bermotor atau kir yang dikantongi, status yang didaftarkan bukan peruntuk­an bus, melainkan un­tuk ken­daraan truk jenis boks. Selanjutnya Polres Cianjur akan mencari pemilik atau pengurus bus wisata Kitrans tersebut.

“Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ar­­mada bus wisata yang ada di Cianjur atau yang melintas di wilayah hukum Cianjur,” ­tambah Erik.

Pihaknya mengimbau agar warga yang hendak bepergian dengan menggunakan jasa bus pariwisata untuk memastikan kendaraan yang mereka sewa atau tumpangi dalam kondisi prima dan tidak segan-segan untuk menanyakan kondisi kendaraan kepada sopir saat dalam perjalanan.

“Jangan pernah sungkan untuk bertanya kondisi dan keadaan saat dalam perjalanan kepada sopir bus yang digunakan agar hal yang tidak diinginkan terjadi. Kami juga akan mengimbau pengelola bus pariwisata yang ada di Cianjur untuk melakukan perawatan secara berkala,” katanya.

Bus ilegal
Kementerian Perhubungan memastikan dua bus yang mengalami kecelakaan di Ja­lan Raya Puncak itu tidak terdaftar sebagai bus pariwi­sata.

Hal itu dikatakan Sekre­taris Jenderal Kementerian Perhu­bungan Sugiharjo di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, kemarin.

Menurut Sugiharjo, langkah yang dilakukan Kemenhub ialah membuat laporan kepa­da pihak kepolisian untuk di­­tindaklanjuti dalam proses pidana.

“Kami yang membuat lapor­an, untuk melakukan tindak pindana ke perusahaan terse­but. Pasalnya (Pasal) 315 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Ja­lan). Pidananya nanti kepolisian yang akan menentukan,” katanya.
Sugiharjo menjelaskan un­tuk angkutan wisata, kewa­jiban perusahaan ialah mera­wat armada mereka serta ha­rus melakukan uji kir enam bulan sekali.

“Itu jelas, ter­ma­suk setiap bus yang akan berangkat harus ada orang yang tanggung jawab mengecek bahwa ini laik atau tidak beroperasi,” ungkapnya.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Yod Mintaraga, mengatakan kecelakaan berulang itu terjadi akibat lemahnya pengawasan dari pemerintah. Dia menyebut dinas perhubungan tidak maksimal dalam menjalankan tugas pengawasan yang diamanatkan undang-undang. (Ant/Adi/BK/BY/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya