Anggota DPR Desak Revisi UU Pekerja di Luar Negeri
MI/bay
22/4/2015 00:00
(Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso)
Anggota DPR RI mendesak revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (UU-PPILN) agar dapat dituntaskan berdasarkan target Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal tersebut dikemukakan Riski Sadig yang meminta pemerintah memiliki target aplikatif dalam mencapai misi Zero Penata Laksana Rumah Tangga (zero PLRT). Ia berharap proses revisi UU PPILN dapat diselesaikan tepat waktu. Riski juga menghimbau pihak yang berkompeten di DPR segera mempercepat pengajuan naskah revisi UU No.39 tahun 2004 tentang PPILN itu.Pasalnya Komisi IX DPR sudah membentuk Panitia Kerja atau PanJa revisi UU tersebut.
"Ya, kita meminta dipercepat pengajuan naskah revisinya ke Komisi IX DPR agar segera kita bahas bersama Panja," kata Riski Sadiq melalui rilisnya kepada pers di Jakarta, Rabu malam (22/4). Ia mengingatkan tingginya angka Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah di luar negeri sehingga banyak berujung hukuman mati bersumber dari buruknya sistem rekrutmen di dalam negeri. Tidak sedikit perekrutan buruh migran yang dilakukan secara ilegal dan menjurus pada praktik perdagangan manusia.
"Jadi,kita perlu pola penanganan mulai dari pencegahan dini dalam pembekalan Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang tegas namun tetap ramah,"cetusnya. Selain itu,lanjut dia, mesti ada sistem yang bersifat preventif dan represif darurat jika para pekerja Indonesia mengalami penganiayaan. Tentang bagaimana sistemnya dapat dikaji bersama dalam revisi UU PPILN atau TKI. "Kita benahi dari hulu ke hilir sistemnya sejak awal pra rekrutmen, penempatan, bahkan sampai para buruh migran kembali lagi ke tanah air dengan selamat," jelasnya.
Ia juga menghimbau seluruh pemangku kepentingan mengubah paradigma terkait TKI. "Sudah saatnya TKI tidak lagi dijadikan eksploitasi bisnis atau komoditas industri.Yang harus dibangun itu paradigna melayani, membina, dan melindungi TKI," ujar wakil rakyat dari Fraksi PAN DPR ini. Disisi lain,kata dia, pemerintah harus mampu meningkatkan jumlah lapangan kerja di dalam negeri. Agar masyarakat, terutama generasi di usia produktif tidak tergiur mencari kerja di negeri orang.