Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PERATURAN Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor kini bak macan ompong.
Pengamat transportasi dari Universitas Trisakti Jakarta, Yayat Supriyatna, mengatakan peraturan itu kehilangan wibawa karena ketiadaan penegakan hukum.
“Pemerintah ini banyak rencana dan wacana, tapi tidak dijalankan sungguh-sungguh. Efektivitasnya hanya dirasakan di awal waktu,” kata Yayat, kemarin.
Pergub DKI Jakarta No 31/2008 diterbitkan sebagai bagian dari program Langit Biru yang diluncurkan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta.
Program tersebut bertujuan mengurangi gas emisi yang terkandung dalam udara di Jakarta.
Aturan itu mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor untuk memeriksa gas buang kendaraannya minimal lima tahun sekali. Sayangnya, aturan tersebut tak mencantumkan larangan bagi kendaraan yang gagal uji emisi untuk melintas di jalanan Ibu Kota.
“Faktanya bisa dilihat sendiri di lapangan. Saat ini program itu tidak berjalan. Mungkin hanya segelintir orang yang dengan kesadarannya memeriksakan kendaraannya. Yang lainnya mungkin bukan tidak mau, tapi karena tidak tahu adanya kewajiban itu,” katanya.
Gubernur DKI, saran Yayat, sebaiknya segera merevisi aturan tersebut dengan menaikkan tingkat-annya menjadi peraturan daerah. Tujuannya supaya aturan itu juga bisa mencantumkan sanksi bagi yang melanggarnya.
“Kalau enggak ada sanksi, sulit bagi Jakarta untuk memiliki udara yang bebas polusi,” terangnya.
Pergub itu mengatur kendaraan berbahan bakar bensin dengan tahun pembuatan sebelum 2007 harus memiliki ambang batas karbon (CO) 3% dan hidrokarbon (HC) 700 ppm. Adapun ambang batas lulus kendaraan dengan tahun pembuat-an setelah 2007 ialah CO 1,5% dan HC 200 ppm.
Pada kendaraan berbahan bakar diesel dengan tahun pembuatan di atas 2010, untuk kendaraan yang memiliki gross vehicle weight (GVW) 3,5 ton, tingkat kepekatan asap (opasitas) harus di bawah 40%. Untuk kendaraan yang memiliki GVW di atas 3,5 ton, opasitasnya harus di bawah 50%.
Kendaraan diesel dengan tahun pembuatan sebelum 2010, opasitas pada kendaraan yang memiliki GVW 3,5 ton harus di bawah 50%, dan untuk kendaraan yang memiliki GVW di atas 3,5 ton, opasitasnya harus di bawah 60%.
Tidak efektif
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengakui tidak efektifnya Pergub No 31/2008 tersebut dalam mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta.
“Tapi aturan itu hingga sekarang masih dijalankan pegawai di lingkungan dinas lingkungan hidup. Hanya kendaraan yang berstiker lolos uji emisi yang boleh masuk kantor ini. Kalau tidak berstiker, silakan parkir di luar,” kata Adji, kemarin.
Ia melanjutkan, secara bertahap dinas lingkungan hidup akan mengajak satuan kerja lainnya di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan uji emisi kendaraan dinas operasional, termasuk mengajak perusahaan dan perkantoran swasta untuk juga ikut menguji emisi kendaraan-kendaraan mereka.
Kegiatan uji emisi dilakukan sebagai salah satu langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung program Langit Biru. Program Langit Biru bertujuan mengendalikan dan mencegah pencemaran udara, serta mewujudkan perilaku sadar lingkungan. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved