Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Polisi Ungkap Sindikat Penjual Senapan Angin Ilegal asal AS

Akmal Fauzi
28/3/2017 13:57
Polisi Ungkap Sindikat Penjual Senapan Angin Ilegal asal AS
()

POLRES Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat jual beli senapan angin (air gun) impor ilegal. Kaliber di air gun itu menyalahi aturan yang ditetapkan.

Empat pelaku sindikat ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Para pelaku berinisial, DI, ASM, AF dan HA menjual senjata itu melalui situs internet.

"Setelah deal kami kasih DP (down payment) Rp5 juta. Lalu saat COD (cash on delivery) sama pelaku pada Rabu 15 Maret 2017 kami tangkap mereka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Andi Adnan

Andi menjelaskan, kaliber peluru air gun merk Whalter Dominator 1250 buatan Jerman itu memiliki kaliber 5,5 mm. Sementara dalam aturannya, kaliber pada air gun itu berukuran 4,5 mm.

"Senjata itu juga tanpa dilengkapi surat. Kaliber 5,5 mm ini izinnya seperti senjata api jadi harus mempunyai izin soalnya (kaliber ini) bisa mematikan. Kalau dari jarak 30 meter saja ditembak ke tubuh manusia bisa tewas," kata Andi

Diungkapkan, sindikat ini sudah lima kali menjual air gun dengan jenis yang sama. Para pelaku menjual air gun yang dipesan dari Amerika Serikat (AS) itu senilai Rp18 juta.

Para anggota sindikat ini memanipulasi penjualan senjata itu dengan situs penjualan senapan angin. "Cuma di alamat laman itu siapapun bisa beli. Enggak ada member tertentu,"

Dari pengungkapan itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti dua pucuk air gun lainnya serta 600 butir peluru buatan kaliber 5,5 mm.

"Itu peluru bukan untuk senapan angin yang kami sita. Makanya ini kami mau tes di labortorium forensik Polri peruntukan peluru itu," jelas Andi

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang menjualbelikan senjata tanpa surat-surat dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya