Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Gubernur DKI Bisa Dipilih Presiden

Nur Aivanni
22/3/2017 06:40
Gubernur DKI Bisa Dipilih Presiden
(MI/Galih Pradipta)

HIRUK pikuknya pemilihan kepala daerah untuk DKI Jakarta tidak hanya menguras dana dan pikiran, tetapi juga mengancam integrasi bangsa.

Kedudukan DKI Jakarta yang sangat strategis sebagai ibu kota akan menjadi magnet dalam pertarungan politik.

Karena itu, pilihan yang ideal mengisi jabatan Gubernur DKI Jakarta dapat dilakukan dengan cara diangkat presiden. DPRD juga dilibatkan sebagai lembaga yang me-representasikan masyarakat daerah melalui mekanisme pemilihan umum.

Demikian benang merah diskusi yang bertema Jakarta tanpa pilkada yang dihadiri komisioner Ombudsman Laode Ida, pakar hukum tata negara Taufiqurrahman Syahuri dan Andi Irmanputra Sidin di Jakarta, kemarin.

Menurut La Ode, tingginya konstelasi politik dan euforia pada penyelenggaraan pilkada DKI Jakarta berbeda dengan daerah-daerah lain.

Bahkan, banyak yang mengatakan, pilkada DKI Jakarta merupakan ajang uji coba serta untuk menghitung kekuatan politik dalam menghadapi Pemilu 2019.
“Jadi tidak heran apabila DKI Jakarta termasuk salah satu provinsi yang memiliki tingkat kerawanan konflik dalam penelitian Lemhannas,” ujarnya.

Hal senada dikemukan koordinator Advokad untuk Demokrasi dan Konstitusi Al Marsyah. Jika perjalanan pilkada DKI Jakarta sampai saat ini dicermati, aksi massa yang besar di Jakarta pada November dan Desember 2016 dipicu proses penyelenggaraan pilkada DKI Jakarta.

Tidak menutup kemungkinan rangkaian aksi massa di DKI Jakarta masih akan terjadi dengan pilkada sebagai pemicunya. Stabilitas Provinsi DKI Jakarta--sebagai ibu kota negara--jelas Al Marsyah, harus terjaga.

“Selain itu, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara juga harus dikaji dimulai dari pangkalnya yaitu mengenai mekanisme pengisian jabatan Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” kata Al Marsyah.

Demokratis
Bagi Taufiqurrahman, dalam pembahasan mengenai demokrasi dikaitkan dengan pemilihan kepala daerah yang paling mengemuka saat ini bahwa pilkada secara langsung ialah demokratis. Adapun yang secara tidak langsung tidak demokratis.

“Jika pemilu yang diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden, wakil presiden, dan DPRD dilaksanakan dengan cara rakyat memilih langsung tanpa perwakilan. Berbeda dengan pemilihan kepala daerah yang meliputi pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota sebagai kepala pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota,” kilahnya.

Maksud dari frasa dipilih secara demokratis menjadi pertanyaan apakah dipilih secara langsung yang dimaksud dalam kategori demokratis atau tidak langsung/perwakilan yang dimaksud dalam kategori demokratis.

Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan melalui pendekatan historis atau original intent dari rumusan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dengan cara menelusuri risalah perubahan UUD 1945 terhadap rumusan Pasal 18 ayat (4). (Faw/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya