BANYAK jalan menuju Roma. Pepatah itu mungkin tepat digunakan sejumlah sopir angkutan umum yang ingin lolos saat proses pengujian kendaraan bermotor atau uji kir di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, Jakarta Timur.
Meskipun pengawasan di Balai PKB diperketat setelah Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak setahun lalu dan menemukan praktik suap yang berimbas ditutupnya beberapa Balai PKB, hal itu tidak membuat para sopir kehabisan akal.
Demi mendapat surat keterangan lolos uji kir, kendaraan yang akan diuji pun bersolek seharian. Suku cadang yang diperkirakan bikin tidak lolos pengujian diganti dengan suku cadang lainnya yang didapatkan dengan cara menyewa. Setelah kendaraan selesai diuji dan lolos, suku cadang sewaan dikembalikan dan kendaraan pun kembali seperti semula.
Johan, 41, sopir metromini yang ditemui di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, atau tidak jauh dari Balai PKB, mengatakan praktik itu sudah bukan rahasia di kalangan sopir angkutan umum. Tempat untuk menyewa aneka suku cadang itu tidak jauh dari Balai PKB Pulogadung.
Beberapa suku cadang yang disewakan, ujarnya, antara lain ban dalam ataupun luar, lampu intensitas, rem, rem tangan, spedometer, dan kopling. Tarif sewa tersebut bervariasi, mulai Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per hari. "Kami biasanya kasih lagi uang rokok untuk biaya copot dan pasang (suku cadang) setelah selesai menyewa," kata Johan.
Namun, bagi yang tidak pernah menyewa suku cadang, mengetahui lokasi penyewaan suku cadang kendaraan yang akan menjalani uji kir itu bukan hal mudah. Kesan curiga dan sangat hati-hati terlihat dari para sopir yang ditanya tentang itu. "Enggak di sini doang kok. Di tempat lain juga ada. Di Senen (Jakarta Pusat) juga banyak tempat sewa (suku cadang)," ujar Johan, beberapa waktu lalu
Anton, 39, calo uji kir yang biasa mangkal di Terminal Pulogadung, mengatakan tempat menyewa suku cadang hanya diketahui sopir angkutan umum. Tertutupnya informasi tempat tersebut disebabkan pengawasan proses PKB oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu diperketat. "Sekarang sudah banyak yang takut. (Pemilik tempat penyewaan) takut kena razia kayak tahun lalu," ucapnya.
Anton yang sudah 8 tahun menjadi calo uji kir bahkan menawarkan jasa untuk mengantar ke tempat penyewaan suku cadang tersebut. Syarat untuk menyewa hanya dengan meninggalkan kartu tanda penduduk (KTP).
Kepala Pelaksana Satuan Pelayanan PKB Pulogadung Tiyana Broto Adi, saat dimintai konfirmasi, menyatakan belum mengetahui praktik tersebut. "Bukan di sini mungkin. Bisa dilihat, sekeliling Balai PKB Pulogadung itu pedagang. Bengkel-bengkel jauh. Saya juga belum dengar informasi itu," ujarnya.
Sistem petik Pengamat transportasi Darmaningtyas mengatakan praktik sewa suku cadang untuk lolos uji kir angkutan umum sudah berlangsung lama. Menurutnya, praktik itu memang sulit diawasi petugas Balai PKB jika proses uji kir dilakukan dengan sistem satu tempat di balai pengujian.
Ia menyarankan pengujian tidak lagi terpusat di bengkel-bengkel resmi pelaksana PKB, tapi menggunakan sistem petik seperti pada operasi lalu lintas yang dilakukan polisi. "Dulu yang saya usulkan kir dilakukan dengan sistem uji petik di tempat. Untuk kendaraan umum dilakukan di terminal dan untuk kendaraan pribadi di tempat strategis, misalnya di bengkel," kata dia. (J-2)