Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Money Changer Rawan Pencucian Uang

31/1/2017 07:45
Money Changer Rawan Pencucian Uang
(ANTARA/Gunawan Wibisono)

BANK Indonesia (BI) memperingatkan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) atau lebih merakyat disebut money changer (pedagang valuta asing) untuk segera mengurus izin operasi. Batas akhir transisi pengajuan izin ialah 7 April 2017.

Tercatat, sebanyak 612 KUPVA BB tidak memiliki izin sampai hari ini. Mayoritas (38%) ada di wilayah Jakarta. “Kantor pusat KUPVA BB yang berizin per Desember 2016 ialah 1.064 dan kantor cabang sebanyak 883,” ujar Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Eni V Panggabean di Jakarta, kemarin.

Setelah berakhirnya batas waktu toleransi, BI bekerja sama dengan Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Narkotika Nasional (BNN), akan menggelar operasi penertiban.

Money changing meliputi mekanisme jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat. Ketentuan BI, seluruh saham badan usaha KUPVA BB harus dimiliki WNI. Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis ke BI yang dilampiri dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya.

Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, BI merekomendasikan penghentian kegiatan/pencabutan izin usaha. “Hal ini guna menghindari tindakan penyimpangan penggunaan KUPVA BB untuk tempat pencucian uang, tindak pidana perdagangan orang, jual beli narkotika, hingga pendanaan kegiatan terorisme,” papar Eni.

BI sudah menemukan tujuh KUPVA BB tidak berizin yang berwujud toko emas, toko kelontong, dan bukan badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli, melainkan rekening pribadi.

Di sinilah BI melibatkan BNN, PPATK, dan Polri untuk mengusut indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan atau narkoba.

Wakil Ketua PPATK Dian Edian Rae menyebutkan, meski persentasenya kecil, kejahatan pendanaan terorisme dan tindak pidana perdagangan orang juga bisa terjadi melalui KUPVA BB. Amat mungkin terjadi di daerah perbatasan. “Saya ikut mengimbau semua KUPVA mengambil izin agar tidak terlibat dengan persoalan hukum. KUPVA tidak berizin berpotensi terlibat berbagai jenis kejahatan,” sebutnya.

Direktur TPPU BNN Rokhmad Sunanto menambahkan nilai ekonomi narkotika tinggi sehingga menarik pelaku kejahatan untuk mencuci uang dari hasil transaksi. “Sekitar Rp63 triliun perputaran uang dalam transaksi narkoba. Pemberantasan narkotika di Indonesia tidak melulu bidang fisik, tapi TPPU. Makanya penertiban money changer sebagai usaha memotong sendi-sendi sumber pendanaan narkotika,” tandas Rokhmad. (Try/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya