Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) membidik sindikat penyalur pekerja seks komersial (PSK). Kelompok tersebut dituding memasukkan warga negara asing (WNA) ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan wisata, tetapi dalam praktiknya bekerja di tempat-tempat prostitusi.
Direktur Pengawasan dan Tindakan Keimigrasian Yurod Saleh mengungkapkan hal itu saat menggelar jumpa pers tentang penangkapan 32 WNA yang diduga melanggar Undang-Undang tentang Keimigrasian, di Gedung Kemenkum dan HAM, Jakarta, kemarin.
Sebanyak 32 perempuan muda asal Vietnam, Maroko, Uzbekistan, Tiongkok, Kazakhstan, dan Rusia terjaring saat petugas melakukan razia di tempat-tempat hiburan.
“Kami tengah mendalami apakah mereka berasal dari jaringan yang sama atau tidak, termasuk dugaan adanya peran pihak penyalur,” kata Yurod.
Untuk membongkar jaringan penyalur para PSK, Imigrasi akan memeriksa penanggung jawab tempat saat mereka ditemukan. Di Indonesia, PSK asing yang berusia mulai 21 sampai 38 tahun tersebut bekerja sebagai pemandu karaoke sekaligus melayani kencan dengan tarif Rp1,750 juta hingga Rp4 juta. Mereka tersebar di tempat hiburan di Bogor, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat. (Cah/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved