Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

PHL Diawasi sejak Proses Rekrutmen

14/1/2017 09:22
PHL Diawasi  sejak Proses Rekrutmen
(MI/Susanto)

REKRUTMEN pekerja harian lepas (PHL) di Dinas Lingkung­an Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta akan diawasi secara ketat agar terbebas dari suap. Setelah lolos seleksi, para PHL tetap dimonitor terutama dari praktik pungutan liar (pungli).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Isnawa Adji mengatakan hal itu akan diimplementasikan saat rekrutmen 10.500 PHL di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan pada tahun ini, di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono melontarkan tudingan adanya dugaan suap di lingkungan Dinas Kebersihan. Ia menduga ada oknum yang dengan sengaja memberikan suap saat menitipkan kerabat untuk dijadikan PHL.

Tuduhan tersebut telah dibantah Isnawa. Dia menegaskan sejak awal tidak ada pungutan liar dalam proses rekrutmen PHL. “Saya sudah minta inspektorat mengumpulkan bukti-bukti dan yang kedapatan melakukan itu akan saya pecat. PHL-nya juga saya pecat,” kata Isnawa.

Secara terpisah, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Yusiono A Supalal mengungkapkan, pada 2017 akan direkrut sebanyak 10.500 PHL. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kebutuhan PHL di lima wilayah.

Dari 10.500 PHL, hingga saat ini telah diterima 6.096 orang. Sisanya dalam proses seleksi. “Baik PHL yang sudah bekerja selama setahun maupun PHL baru, harus mengumpulkan dokumen administrasi yang sama. Pasalnya, kontrak hanya berlaku setahun, setelah setahun tidak akan berlaku lagi,” jelasnya.

Pembobotan
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Jakarta Timur Budi Mulyanto mengatakan bersedia dikenai sanksi jika terbukti melakukan praktik suap dalam proses rekrutmen PHL. “Kalau saya terbukti bersalah, saya siap dikenai sanksi,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan yang di­hadapi saat ini ialah tentang pembobotan yang harus dipenuhi PHL saat rekrutmen. Setiap berkas pelamar, lanjutnya, memiliki skor 0 sampai 10. Untuk diterima bekerja sebagai PHL di Jakarta Timur, nilai bobot pelamar minimal 70.

“Semisal, seperti melampirkan ijasah pendidikan. Kalau ingin diterima, bobotnya minimal harus 70,” tegas Budi. Hal itu terjadi pada 27 PHL di Jakarta Timur, Rabu (11/1) lalu. Sejumlah PHL dari Kecamatan Jatinegara mendatangi Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di Balai Kota untuk mengeluhkan pemberhentian secara mendadak, padahal mereka sudah bekerja lama.

Tidak hanya itu, saat mereka diberhentikan, proses rekrutmen 200 PHL baru sedang berlangsung. “Saya sudah jelaskan kepada 27 PHL itu, mereka tidak lolos lantaran tidak memenuhi bobot 70,” katanya.

Menurutnya, hal itu terjadi karena sistem pembobotan tersebut belum tersosialisasi dengan baik. (Aya/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya