Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Bekasi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan diberlakukan setiap Rabu. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono saat memimpin apel pagi di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (30/3).
Menurut Wali Kota, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait upaya efisiensi penggunaan bahan bakar di tengah dampak konflik global. Dengan penerapan WFH satu hari dalam sepekan, diharapkan mobilitas ASN dapat berkurang sehingga berkontribusi pada penghematan energi.
Meski demikian, Tri Adhianto menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyebutkan beberapa sektor pelayanan langsung tetap akan berjalan dengan pengaturan khusus, seperti dinas kesehatan, layanan kebersihan dan pengangkutan sampah, serta pematusan, dan bidang lain yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
"Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari upaya efisiensi energi sesuai arahan pemerintah pusat. Namun saya tegaskan, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dan tidak boleh terganggu," ujarnya.
Kebijakan ini juga merupakan hasil evaluasi dari peninjauan langsung yang dilakukan Wali Kota pada Kamis (26/3) lalu ke sejumlah instansi pelayanan, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Mal Pelayanan Publik (MPP).
Dari hasil pemantauan itu, Tri memastikan pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.
"Kita sudah melihat langsung kondisi pelayanan di lapangan. Dengan sistem yang ada, saya yakin pelayanan tetap bisa berjalan baik selama dilakukan pengaturan yang tepat dan terus dievaluasi," pungkasnya.
Pemkot Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan efisiensi energi dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (AK/I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved