Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Taksi Daring Bikin Pusing

Deni Aryanto
13/1/2017 08:07
Taksi Daring Bikin Pusing
(MI)

KETUA Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menyayangkan sikap inkonsistensi pemerintah dalam menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggara­an Angkutan Umum tidak Dalam Trayek Jenis Angkutan Sewa.

Shafruhan Sinungan mengingatkan, penerapan kebijakan jangan sampai berada di bawah kendali kelompok tertentu.

“Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 dibuat bukan untuk main-main. Organda DKI Jakarta sangat kecewa dengan sikap pemerintah. Buat apa dibuat produk hukum kalau tidak diterapkan?” katanya ketus, kemarin.

Permenhub No 32/2016 lahir pada Maret 2016 untuk mengawasi kendaraan angkutan roda empat pelat hitam yang kian marak beroperasi, bukan hanya di Jakarta tapi juga di daerah lain.
Salah satu butir aturan di dalamnya mewajibkan armada taksi daring melewati tahap uji kir kendaraan. Tujuannya menjamin keselamatan masyarakat sebagai pengguna angkutan.

Langkah penegakan sempat kencang diteriakkan jelang akhir 2016. Namun, gaungnya hilang begitu saja. Tidak ada langkah konkret dari pihak terkait atas produk hukum yang sudah dikaji dan disahkan lebih dari setengah semester itu.

Kondisi demikian, menurut Shafruhan, memperlihatkan kesalahan yang dibiarkan menjadi pembenaran. Berdasarkan data Organda DKI Jakarta, baru ada sekitar 1.400 lebih armada taksi daring yang mengikuti uji kir. Padahal, di Jabodetabek, hampir 30 ribu armada taksi daring yang beroperasi.

“Kecemburuan pasti ada antara pelaku usaha taksi konvensional dan taksi daring karena ada diskriminasi regulasi. Satu pihak diketatkan, sementara satu lagi dibiarkan longgar. Belum lagi antara taksi daring yang sudah resmi ikuti aturan dan ilegal,” paparnya.

Pelanggaran atas Permenhub No 32/2016 sempat mendapat pembelaan dari pemerintah. Alasannya, armada taksi daring beroperasi demi terciptanya lapangan kerja baru bagi masyarakat.

“Omong kosong itu. Kita punya data, 80% pengemudi taksi daring merupakan side job. Kita berani mempertanggungjawabkan data itu,” pungkas Shafruhan.

Kewenangan Kemenhub
Ketidakpastian penegakan hukum atas Permenhub No 32/2016 membuat pelaksana di lapangan pusing. Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sigit Widjatmoko berkilah kebijakan tersebut telah ditarik Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Posisi pihaknya menunggu sinyal untuk mengawal aturan.

“Masalah angkutan lintas trayek seluruhnya dipegang kementerian (Kemenhub). Taksi daring juga ada di dalam itu. Sudah sejak Oktober 2016 diambil kementerian,” terang Sigit.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, akan ada revisi terkait dengan Permenhub No 32/2016. Hanya, sampai sejauh ini belum ada kajian lanjutan. “Belum ada rapat koordinasi bersama. Katanya mau ada revisi terkait dengan Permenhub No 32 Tahun 2016,” tambahnya.

Sebelumnya, sosialisasi serta penertiban secara masif sempat dijalankan untuk menegakkan aturan itu. Berdasarkan rapat koordinasi bersama, pelaksanaan payung hukum tersebut mulai intensif pada awal September 2016.

Akibatnya, sejumlah armada taksi daring diberi sanksi tilang dan pengandangan di lahan Terminal Pulogebang, Jakarta Timur.

“Dishubtrans DKI cuma mengandangkan 11 kendaraan (taksi daring ilegal). Razia terakhir pada September 2016,” kata Sigit. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya